Dituntut 16 Tahun, Setnov Juga Dicabut Hak Politiknya
Utama

Dituntut 16 Tahun, Setnov Juga Dicabut Hak Politiknya

Setnov dinilai terbukti telah menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing (money changer). Menurut jaksa, perkara tersebut menarik perhatian publik karena kepribadian Setnov. "Penuntut umum juga menyadari perkara ini begitu menarik perhatian tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri karena pelaku yang diajukan ke muka persidangan adalah seorang politisi yang punya pengaruh kuat, pelobi ulung," lanjut Jaksa KPK Irene.

 

Meski nama Setnov kerap disebut-sebut dalam berbagai skandal korupsi sebelumnya, ia selalu lolos. "Serta santun meski dilihat dari pendekatan kriminologi karakterisktik pelaku 'white collar crime' kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosiasliasi, sehingga tidak mengherankan perjalanan uang haram dalam perkara ini harus demikian berliku melintasi 6 negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hong Kong," tegas Irene.

 

Jaksa KPK juga memaparkan skema penyamaran uang sebesar 7,3 juta dolar AS yang dilakukan mantan Ketua DPR ini.

 

"Untuk menyamarkan pengiriman uang kepada terdakwa pada 19 Januari - 19 Februari 2012, Johannes Marliem melakukan pengiriman kepada beberapa perusahaan uang dan money changer dengan menggunakan sarana barter atau set off atau pertemuan-pertemuan utang dengan memanfaatkan pihak lain yang legal yang seluruhnya berjumlah 3,55 juta dolar AS," lanjut Jaksa KPK lain Wawan Yunarwanto.

 

Uang itu diterima melalui keponakan Setya Novanto yaitu Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang juga rekan Setnov yaitu Made Oka Masagung yang ditransfer oleh Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia Johanes Marliem selaku penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merk L1 dan Anang Sugiana Sudiharsa sebagai Direktur Utama PT Quadra Solutions sebagai anggota konsorsium PNRI sebagai pemenang pengadaan e-KTP.

 

Karena itu dalam perkara ini, Setnov dinilai terbukti telah menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari total jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

 

Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018 mendatang.

 

Seperti diketahui, terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan; mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (ANT)

Tags:

Berita Terkait