Diusir dari Rumahnya, Puluhan Sepuh TNI Mengadu ke LBH
Berita

Diusir dari Rumahnya, Puluhan Sepuh TNI Mengadu ke LBH

Sebagian besar penghuni rumah adalah Angkatan 45 dan pernah menduduki jabatan-jabatan penting nasional. Dengan raut wajah yang sudah sepuh mereka harus mengadu ke LBH Jakarta.

Mys
Bacaan 2 Menit

Meskipun batas akhir pengosongan belum tiba, Mashudi dan kawan-kawan layak waswas. Berdasarkan pengaduan mereka ke LBH terungkap bahwa warga sudah tidak diizinkan lagi masuk lewat gerbang utama. Truk sampah pun tidak diizinkan masuk.

Kekisruhan itu sebenarnya coba diselesaikan lewat musyawarah. Pada 11 Maret lalu, Mashudi sudah bertemu Soepriadi, namun tidak berhasil. Itu sebabnya 18 penghuni meminta bantuan hukum ke LBH. Tampaknya, perintah pengosongan itu akan berujung ke jalur hukum.

Sejak 1968

Perumahan Pati TNI Jalan Gatot Subroto Jakarta dibangun oleh Waskita Karya pada 1968. Saat itu yang dibangun sebanyak 21 rumah. Setahun kemudian keluar Surat Keputusan KSAD dan Panglima Kodam Jaya yang memberikan izin penggunaan rumah itu kepada para Pati. Mereka yang diberi izin adalag Angkatan '45 dan pernah menduduki jabatan seperti Dubes RI untuk Australia, Gubernur, Dirjen, Panglima Kodam, Wakil Ketua MPRS.

Sejak awal komplek ini diperuntukkan bagi perwira tanpa penjagaan. Semasa Menhankam/Pangab M. Jusuf telah dibuat edaran yang memberi kesempatan kepada penghuni untuk membelinya dengan jalan merubah status rumah. Namun belakangan, jumlah rumah di komplek bertambah seiring dibangunnya rumah dinas di Blok D dan E. Rumah yang duluan dibangun pun akhirnya diberi cap rumah dinas Mabes AD.

Selama puluhan tahun menghuni, tiba-tiba datanglah surat edaran pengosongan itu. Mereka diperintahkan mengosongkan rumah dinas dalam waktu satu bulan karena komplek itu mau ‘dimurnikan'.

Dalam Surat Edaran No. SE/51/III/2004 tersebut ditegaskan bahwa salah satu yang menjadi dasar pengosongan adalah penggunaan rumah dinas yang salah fungsi. Ada rumah dinas itu yang dikomersialkan atau disewakan kepada karyawan perusahaan swasta. Bahkan ada rumah yang tidak dihuni sama sekali karena yang bersangkutan tinggal di rumah pribadi di luar komplek.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info