Diusulkan Pengganti Maria Farida juga Sosok Perempuan
Berita

Diusulkan Pengganti Maria Farida juga Sosok Perempuan

Agar ada keseimbangan gender dalam formasi hakim MK. Pendaftaran dimulai tanggal 7 Mei hingga 31 Mei 2018, berminat?

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Hakim MK, Maria Farida Indrati. Foto: SGP
Hakim MK, Maria Farida Indrati. Foto: SGP

Presiden Joko Widodo telah membentuk Tim Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang akan berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2018 mendatang. Pasalnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini sudah menjabat Hakim MK selama dua periode sejak 16 Agustus 2008 berdasarkan usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 71/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 telah terbentuk susunan Tim Pansel Calon Hakim Konstitusi yang diketuai Mantan Hakim MK Harjono. Adapun susunan anggota Tim Pansel diisi mantan hakim MK Maruarar Siahaan, Wakil Ketua KY Sukma Violetta, Ketua Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, dan mantan Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa. Dibantu Sekretaris Pansel Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekneg Cecep Sutiawan.

 

Harjono mengatakan pengumuman pendaftaran calon hakim konstitusi pengganti Maria Farida mulai tanggal 7 Mei hingga 31 Mei 2018. “Pengumuman persyaratan dan tahapannya pada 30 April 2018,” kata Harjono kepada Hukumonline di Jakarta, Rabu (25/4/2018). Baca Juga: Jokowi & Hakim Konstitusi Oleh: Reza Fikri Febriansyah*)  

 

Dia menerangkan pendaftar calon hakim konstitusi ini boleh diajukan oleh perorangan ataupun diusulkan kelompok masyarakat, perguruan tinggi dengan syarat yang diusulkan bersedia dan setuju. “Semua tahapan sama seperti seleksi caon hakim konstitusi tahun 2017 yang kemudian menghasilkan hakim konstitusi Saldi Isra. Hanya saja untuk tes tertulis nantinya akan berbeda substansinya. Semua rincian syarat dan tahapannya akan diumumkan tanggal 30 April 2018,” tegasnya.

 

Anggota Pansel, Sukma Violetta menyebutkan tahapan-tahapan seleksi calon hakim konstitusi biasanya meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, penelusuran rekam jejak, tes kesehatan, dan wawancara akhir. Kemudian, Tim Pansel memutuskan 3 nama calon terpilih dan menyerahkannya tiga nama itu kepada Presiden.  

 

“Kita memperkirakan pertengahan Juli sudah menjaring 3 nama calon hakim konstitusi untuk disampaikan kepada Presiden.”  (Baca Juga: Saldi Isra Bertekad Kembalikan Marwah MK Sejak Awal Berdiri)

 

Anggota Pansel lain, Maruarar Siahaan mengatakan ada usulan sosok pengganti Maria Farida menginginkan perempuan agar tetap ada keseimbangan gender di formasi hakim MK. “Namun, hal itu masih banyak perdebatan dan masih dalam proses pembahasan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait