Persidangan terhadap terdakwa Panji Gumilang kasus dugaan pemalsuan dokumen berakhir sudah. Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara pada akhir pekan lalu. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Al Zaytun itu divonis bersalah atas pidana pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia Ma’had Al Zaytun.
Tak terima atas hukuman itu, Panji melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding. Penasihat hukum Panji, yakni Ali Tanjung menegaskan pihaknya telah menyerahkan memori banding ke PN Indramayu.
Menurut Ali, dakwaan penuntut umum kabur. Itu sebabnya Ali berpandangan vonis yang diberikan majelis hakim tidak sesuai dengan dakwaan. Namun begitu, Ali tak menjelaskan vonis yang dinilainya kabur tersebut. “Kami sudah daftarkan banding, tukasnya saat dihubungi wartawan, Selasa (5/6).
Sekadar diketahui, pria paruh baya itu dijerat penuntut umum dengan dakwaan berlapis. Primer, Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua, melanggar Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















