Malahan Teddy dipandang terbukti meraup fulus dari hasil penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp300 juta. Majelis hakim pun mengurai hal-hal memberatkan. Pertama, Teddy dinilai tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Kedua, selaku polisi Teddy sebagai penegak hukum malah terlibat dalam kasus narkoba.
Kendati demikian, majelis hakim masih mempertimbangkan hal meringankan bagi Teddy. Pertama, Teddy belum pernah dihukum. Kedua, hakim mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai pertimbangan meringankan. Berbeda dengan majelis hakim, requsitor penuntut umum tak sedikitpun mempertimbangkan hal meringankan.
Menanggapi putusan majelis hakim, ketua tim penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mengatakan masih bersyukur kliennya tidak divonis hukuman mati sebagaimana tuntutan penuntut umum. Terhadap putusan tersebut masih terdapat perjuangan panjang melalui upaya hukum banding hingga peninjauan kembali (PK). Kliennya bahkan sudah memintanya mengajukan upaya hukum lain.
“Sudah pasti banding, dan sampai PK,” ujarnya kepada awak media usai persidangan pembacaan putusan tersebut.
Kendati bersyukur, Hotman melihat pertimbangan hukum majelis hakim meng-copy paste tuntutan dan replik penuntut umum. Seperti halnya adanya perintah Teddy yang meminta memusnahkan barang bukti sabu, tapi tidak dipertimbangkan dalam pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus. Barang bukti yang disisihkan tersebut bakal dijual dan diedarkan kembali. Kasus bermula dari Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.
Teddy ditengarai memerintahkan Kapolres Bukittnggi yang saat itu dijabat AKBP Dody Prawiranegara agar menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas. Dody pun diperintahkan Teddy agar memboyonog sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke Anita alias Linda. Sesampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Sebagai imbalannya, Linda mendapat sejumlah rupiah dari hasil penjualan sabu tersebut.
Kong-kalikong penggelapan barang bukti tersebut akhirnya terbongkar dengan berbagai rangkaian penyelidikan oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Hasilnya, sebanyak 1,7 Kg sabu telah diedarkan. Sisanya 3,3 Kg disita petugas. Teddy, Dody, dan Linda kini duduk di kursi pesakitan menghadapi jerat hukuman kasus peredaran narkoba jenis sabu ini.
















