Djan Faridz Laporkan Ketua DPW PPP Kalteng
Aktual

Djan Faridz Laporkan Ketua DPW PPP Kalteng

ANT
Bacaan 2 Menit
Djan Faridz Laporkan Ketua DPW PPP Kalteng
Hukumonline
Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, melaporkan Ketua DPW PPP Kalteng yang diduga memalsu surat dukungan untuk pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar-Jawawi dalam Pilkada Kalteng, kepada Bareskrim Polri.

"Saya hari ini melaporkan pemalsuan tanda tangan yang patut diduga dilakukan Ketua DPW PPP Kalteng," kata Djan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, Ketua DPW PPP Kalteng yang dilaporkannya itu berinisial N.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan beberapa dokumen di antaranya formulir KPUD, fotokopi surat dukungan beserta tanda tangan yang dipalsukan.

Pihaknya menyesalkan tindakan terlapor yang tidak berkoordinasi terhadapnya terkait pencalonan Ujang-Jawawi dalam Pilkada.

"Minta izin saja tidak. Tahu-tahu ada surat yang saya tandatangani dan Pak Sekjen di formulir D1-KWK di KPUD dan permohonan itu diterima KPUD," katanya.

Dalam laporannya tersebut, Djan masih akan melengkapi beberapa barang bukti yang diminta penyidik Bareskrim.

"Tadi saya diminta menyampaikan bukti-bukti, karena tadi saya tidak lengkap membawa bukti maka saya akan ke sini lagi besok (Kamis)," katanya.

Sebelumnya, menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2015, pasangan calon Gubernur Kalteng Ujang Iskandar - Jawawi didiskualifikasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pasangan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.

Menanggapi hal ini, pasangan Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN akhirnya mengabulkan semua gugatan Ujang-Jawawi sehingga pasangan calon gubernur nomor urut 3 tersebut diperbolehkan mengikuti Pilkada Kalteng.

Kalteng merupakan salah satu daerah dari lima daerah yang mengalami penundaan Pilkada.
Tags: