DJKI Bakal Revisi Aturan Turunan UU Hak Cipta Terkait Pemanfaatan Ekonomi Musik dan Lagu
Terbaru

DJKI Bakal Revisi Aturan Turunan UU Hak Cipta Terkait Pemanfaatan Ekonomi Musik dan Lagu

Revisi aturan pelaksanaan dari UU Hak Cipta diharapkan menjadi solusi yang dapat menjawab permasalahan para musisi dalam waktu relatif lebih cepat. Sementara dalam jangka panjang, DJKI berupaya untuk merevisi UU Hak Cipta agar relevan terhadap perkembangan zaman.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Para komposer merasa pemanfaatan lagu dan/atau musik (hak ekonomi) tetap harus mendapatkan izin dari pencipta/pemegang hak cipta. Hingga sampai saat ini para komposer/pencipta lagu masih merasa dirugikan secara ekonomi dan/moral karena banyak performer telah memanfaatkan lagu/musik tanpa izin.

Merespons hal tersebut, Mien Usihen selaku Direktur Jenderal KI menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 ayat (5) serta Pasal 87 ayat (4) tersebut saling bersinergitas dan tidak bertentangan. Namun demikian masih dipandang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai implementasi pelaksanaannya dan mekanisme pemberian izin terkait penggunaan lagu secara komersial di samping adanya kewajiban pembayaran royalti.

“Pada dasarnya kita semua sepakat bahwa pemanfaatan hak ekonomi itu tetap harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta,” kata Mien.

“Kami menyadari perlu ada pengaturan dalam tatanan implementasi dan pelaksanaannya terkait pemberian izin penggunaan lagu secara komersial di samping pemberian royalti. Ini akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam revisi UU Hak Cipta atau turunan pelaksanaannya,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Mien mengatakan akan membuat atau merevisi aturan pelaksanaan dari UU Hak Cipta yang diharapkan menjadi solusi yang dapat menjawab permasalahan para musisi dalam waktu relatif lebih cepat. Sementara dalam jangka panjang, DJKI berupaya untuk merevisi UU Hak Cipta agar relevan terhadap perkembangan zaman.

Tags:

Berita Terkait