DJKI Berencana Buka Insentif Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi yang Tidak Mampu
Terbaru

DJKI Berencana Buka Insentif Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi yang Tidak Mampu

Insentif ini sebagai langkah DJKI membantu menyadarkan masyarakat dalam melindungi KI atas hasil karya ciptaannya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. Foto: RES
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. Foto: RES

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) berencana akan membuka pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif yang dirasa kurang mampu. “DJKI akan memberikan insentif pencatatan dan pendaftaran KI bagi mereka yang tidak

mampu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, Rabu (13/4).

Razilu menjelaskan, bahwa insentif ini akan ada pada momen-momen tertentu, seperti pada peringatan hari kekayaan intelektual sedunia, Hari Dharma Karyadhika, atau peringatan hari kemerdekaan Indonesia. Razilu berpendapat bahwa insentif ini sebagai langkah DJKI membantu menyadarkan masyarakat dalam melindungi KI atas hasil karya ciptaannya.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki kekayaan intelektual rendah. Padahal kalau masyarakat mengetahui di balik pelindungan kekayaan intelektual itu ada nilai ekonomi di sana,” ujarnya.

Untuk itu, sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya pelindungan KI, Kemenkumham melalui DJKI menyelenggarakan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di tujuh daerah di Indonesia, dengan daerah pertama yang di sambanginya adalah Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Melalui Roving Seminar ini, DJKI berharap dapat mendorong peningkatan pemahaman kepala daerah untuk memanfaatkan sistem KI dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah. Bahkan Razilu menyampaikan terdapat kesenjangan antar setiap daerah dalam pencatatan dan pendaftaran KI yang ditandai dari jumlah permohonan KI yang masuk ke DJKI.

“Salah satunya karena minimnya komunikasi antara DJKI, khususnya dengan para kepala daerah, karenanya di tahun 2022 ini kita ingin peningkatan kesadaran yang lebih lagi kepada para gubernur, walikota, bupati sebagai pengambil kebijakan di wilayah masing-masing,” ucap Razilu.

Diharapkan dengan adanya kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini membuka jalan komunikasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta para pemangku untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM Direktur terus giat melakukan akselerasi terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia lewat berbagai program. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Yasmon menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan pro aktif dalam mendorong para inventor domestik untuk mengajukan pelindungan paten.

“Ini karena upaya untuk meningkatkan permohonan paten dalam negeri itu tidak mudah,” ujar Yasmon dalam keterangan pers, Rabu (30/3).

Dia menuturkan, bahwa upaya pro aktif DJKI dalam mendorong permohonan paten domestik didasari oleh rendahnya kesadaran inventor dalam negeri untuk melindungi invensinya, serta adanya keterbatasan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan dan proses pengajuan paten tersebut.

“Harus kita akui, walau sistem paten sudah puluhan tahun, masih banyak masyarakat yang belum paham prosesnya. Berdasarkan pengalaman pribadi, masih ada masyarakat yang belum memahami proses dan prosedur pemberian paten,” kata Yasmon.

Menyadari hal tersebut, DJKI berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui beberapa program dengan konsep jemput bola. Program Workshop Penyelesaian Substantif Paten adalah salah satu program DJKI untuk mempercepat proses tersebut, sekaligus sebagai salah satu bentuk pro aktifnya DJKI.

Tags:

Berita Terkait