DJKI Optimis Pop HC Mampu Dorong Perekonomian Nasional
Terbaru

DJKI Optimis Pop HC Mampu Dorong Perekonomian Nasional

Dengan adanya kemudahan dalam memberikan pelayanan publik, diharapkan masyarakat mampu merasakan inovasi nyata yang dilakukan oleh pemerintah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
DJKI Optimis Pop HC Mampu Dorong Perekonomian Nasional
Hukumonline

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Diseminasi dan Promosi Hak Cipta pada Selasa, (9/8). Sekretaris DJKI Sucipto menjelaskan bahwa upaya-upaya dalam memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) adalah dengan mendukung tahun 2022 yang dicanangkan sebagai tahun hak cipta dengan meluncurkan inovasi baru, yaitu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Ia mengatakan bahwa inovasi bukan hanya pengetahuan sebab inovasi merupakan budaya yang diciptakan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran birokrasi serta administrasi. Seperti POP HC yang mampu memangkas waktu pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit dan memberikan stimulus peningkatan angka permohonan pencatatan ciptaan di tahun 2022.

“Inovasi itu budaya, budaya tidak mempersulit, budaya memberikan pelayanan publik yang cepat, lebih cepat lebih bagus dan pastinya tidak bertele-tele sehingga sampai saat ini terdapat 7120 permohonan hak cipta,” kata Sucipto.

Baca Juga:

Sucipto optimis dengan adanya kemudahan dalam memberikan pelayanan publik ini, masyarakat mampu merasakan inovasi nyata yang dilakukan oleh pemerintah.

“Tugas birokrasi adalah menjamin agar masyarakat dapat merasakan langsung program-program yang sudah disediakan oleh pemerintah,” kata Sucipto.

Selain itu, ia menekankan bahwa transformasi pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan berkembangnya zaman khususnya di masa pandemi covid-19 saat ini yang membatasi ruang bergerak masyarakat. Meskipun demikian, masyarakat dapat mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) secara online dengan mudah.

Tags:

Berita Terkait