Sejumlah Masukan dan Saran atas Pelaksanaan PP Ekonomi Kreatif
Terbaru

Sejumlah Masukan dan Saran atas Pelaksanaan PP Ekonomi Kreatif

Pelaksanaannya PP 24/2022 membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemkumham.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Praktisi HKI Ari Juliano Gema. Foto: HOL
Praktisi HKI Ari Juliano Gema. Foto: HOL

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi mengatur berbagai hal untuk sektor pelaku ekonomi kreatif. Mulai dari skema pembiayaan lewat sertifikat KI sebagai jaminan atau agunan, PP ini juga memberikan berbagai insentif kepada pelaku ekonomi kreatif.

Pun demikian, dalam pelaksanaannya PP 24/2022 membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Praktisi HKI Ari Juliano Gema, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan pemerintah dan OJK.

Pertama, OJK perlu memasukkan kekayaan intelektual dalam regulasi di sektor jasa keuangan mengenai aset yang dapat menjadi jaminan utang. OJK juga perlu membuat regulasi mengenai panduan prosedur di dalam bank dan non bank dalam mengimplementasian skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Baca Juga:

Kedua, Ari menilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu memfasilitasi perubahan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang menjadi panduan bagi profesi penilai publik dalam melakukan penilaian, untuk memasukkan materi KI dan metode valuasi KI. Ketiga, Kemenkeu juga perlu memfasilitasi pendidikan dan pelatihan untuk melakukan upgrade kompetensi bagi profesi penilai publik dalam melakukan penilaian KI.

Keempat, Kemenkumham perlu memfasilitasi akses data kepada publik terhadap KI yang dijadikan obyek jaminan, agar memudahkan pihak yang membutuhkan informasi tersebut.

“DJKI perlu menyesuaikan peraturan teknisnya untuk menerima pencatatan KI yang dijadikan obyek jaminan,” kata Ari dalam sebuah webinar, Jumat (5/8).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait