PP Ekonomi Kreatif Beri Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha
Utama

PP Ekonomi Kreatif Beri Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha

Tak hanya terkait pembiayaan, PP Ekonomi Kreatif juga memberikan beberapa iseperti nsentif mengakses fasilitas lainnya, antara lain fasilitas bimbingan teknis dan perizinan berusaha; fasilitas konsultasi usaha; dan bantuan promosi pemasaran.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
PP Ekonomi Kreatif Beri Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha
Hukumonline

Presiden Joko Widodo telah meneken penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. Secara garis besar, PP tersebut mengatur terkait sistem pembiayaan untuk pelaku usaha eknomi kreatif.

Hal ini sejalan dengan UU Ekonomi Kreatif (ekraf) salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI).

"Ekonomi kreatif secara umum merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual. Ada ekonomi kreatif dan ekonomi bentuk lainnya, yang menjadi pembeda antara keduanya ada KI-nya atau tidak," ujar Direktur Regulasi Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sabartua Tampubolon, Kamis (4/8).

Baca Juga:

Sabartua menjelaskan bahwa Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.

"Pemanfaatan KI bernilai ekonomi, yaitu fasilitasi dalam proses permohonan KI dan optimalisasi KI sebagai objek jaminan utang. Sedangkan penilaian KI, yaitu fasilitas pendidikan dan pelatihan penilaian KI," jelasnya.

Pelaku usaha yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis KI harus memiliki surat pencatatan atau sertifikat KI yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan memiliki usaha ekraf yang dikelola secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Tags:

Berita Terkait