Kasus Direktur Mie Gacoan Bali
Klarifikasi ini juga disampaikan DJKI sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai salah satu gerai Mie Gacoan di Bali yang diduga belum membayar royalti atas pemutaran musik di ruang usahanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan IGASI, Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas pemutaran lagu tanpa izin di gerai miliknya.
Penetapan status tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025. Dalam perkara ini, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang di Indonesia, menjadi pihak pelapor.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan nilai kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut merupakan estimasi nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh pihak Mie Gacoan atas penggunaan lagu untuk kepentingan komersial di ruang usaha mereka.
Estimasi perhitungan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang penetapan tarif royalti untuk pemanfaatan komersial karya cipta dan/atau produk hak terkait di sektor restoran. Formula yang digunakan dalam penghitungan adalah: jumlah kursi di satu outlet dikalikan Rp120.000, dikalikan durasi satu tahun, dan dikalikan jumlah outlet yang beroperasi.
“Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur," kata Arisandi, dilansir dari Antara.
















