Kesadaran masyarakat Asia-Pasifik tentang hak cipta ternyata masih tergolong rendah, meskipun wilayah ini dikenal memiliki kekayaan budaya, industri kreatif yang berkembang pesat, serta kontribusi signifikan terhadap ekonomi kreatif global. Hal ini terungkap dalam WIPO Pulse 2023, survei global pertama yang dilakukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk mengukur tingkat kesadaran dan sikap masyarakat terhadap kekayaan intelektual (IP).

Survei tersebut menunjukkan hanya 32% orang di Asia-Pasifik yang benar-benar memahami apa itu hak cipta (copyright). Angka ini merupakan yang terendah secara global, jauh tertinggal dibandingkan wilayah lain seperti 64% di Eropa Timur (termasuk Polandia, Hungaria, Azerbaijan), 57% di Amerika Latin dan Karibia (Brasil, Meksiko, Argentina), 54% di negara-negara Afrika (Nigeria, Mesir, Afrika Selatan), serta 42% di Eropa Barat dan negara lainnya (Australia, Prancis, Jerman, Inggris, dan Turki).
Ironisnya, berdasarkan hasil survei di dunia yang melibatkan 25.000 responden dari 50 negara itu, meskipun pemahaman tentang copyright di Asia-Pasifik paling rendah, wilayah ini justru memiliki tingkat persepsi positif tertinggi terhadap HKI secara umum dengan 76% responden percaya bahwa HKI berdampak positif bagi perekonomian mereka. Mereka menilai kekayaan intelektual sebagai alat yang mendukung kreator dan inventor mencari nafkah, menjamin kualitas produk, membantu pertumbuhan bisnis kecil, serta membuka lapangan kerja dan meningkatkan upah pekerja.
Data ini menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat besar antara persepsi positif dan pemahaman praktis tentang hak kekayaan intelektual, terutama di kalangan seniman dan kreator. Banyak yang mengakui pentingnya HKI, tetapi belum memahami bagaimana HKI dapat berperan sebagai aset strategis yang dapat menjadi alat untuk melindungi hak moral pencipta, sekaligus menjadi sumber penghasilan berulang dan aset finansial jangka panjang.
Contohnya, hasil penelitian di Bali menunjukkan meskipun banyak kreator dan pengusaha kecil memiliki sertifikat HKI, mereka hanya memandangnya sebagai “imagery” atau simbol prestise administratif — bukan sebagai aset ekonomi yang bisa dimonetisasi. Sertifikat HKI kerap hanya digunakan sebagai syarat lomba, pameran, atau untuk dipajang di toko demi meningkatkan kepercayaan konsumen.
Jika dibandingkan dengan wilayah Eropa Timur dan Amerika Latin yang memiliki tingkat pemahaman lebih tinggi yakni di atas 55%, para seniman dan kreator di Asia-Pasifik, termasuk Indonesia, menghadapi risiko pelanggaran IP yang lebih tinggi. Di Asia Tenggara termasuk Indonesia, sekitar 10% konsumen menggunakan materi bajakan setidaknya sekali dalam sebulan. Alasan utamanya adalah harga yang lebih terjangkau dan persepsi bahwa kualitas produk bajakan sama baiknya dengan produk asli. Selain itu, dalam WIPO Presentation – IP Infringements on the Internet: Some Legal Considerations, disebutkan bahwa 14% kasus pelanggaran HKI di dunia melibatkan transaksi online, menegaskan bahwa di era digital saat ini, risiko pelanggaran copyright semakin tinggi dan meluas lintas negara.
Fenomena ini menunjukkan pembajakan masih menjadi tantangan serius bagi kreator terutama seniman independen yang belum memiliki kapasitas hukum atau sumber daya untuk menegakkan hak mereka. Karena itu, pemahaman IP tidak boleh hanya dilihat sebagai formalitas perlindungan administratif, melainkan harus diposisikan sebagai alat strategis untuk melindungi reputasi karya, mengurangi risiko kerugian ekonomi, dan memastikan keberlanjutan finansial dari setiap ciptaan yang dihasilkan.
















