Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual. Barang-barang imitasi dari berbagai merek ternama dengan nilai kerugian total mencapai lebih dari Rp 5 miliar dimusnahkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran kekayaan intelektual.
Pelanggaran ini dilakukan pada 11 merek terdaftar serta 1 desain industri. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi produk tiruan dari Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutin, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, mesin genset, hingga merchandise Harley Davidson.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga langkah konkret untuk memberantas pelanggaran KI. Langkah tegas ini, kata dia, dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemegang kekayaan intelektual serta menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Baca Juga:
- Syarat Kekayaan Intelektual Dapat Diajukan Sebagai Jaminan
- Tiga Masalah Utama HKI Sebagai Jaminan Utang
"Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Razilu di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (12/12).
Menurutnya, tindakan ini penting dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pemilik hak kekayaan intelektual. “Hak-hak para pemilik KI harus dihormati. Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil kerja keras mereka,” tambahnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan juga dihancurkan menggunakan palu. Barang-barang tersebut juga didapatkan oleh DJKI atas aduan dari pemegang merek yang merasa dirugikan.
















