DJKN Luncurkan Produk E-Auction
Aktual

DJKN Luncurkan Produk E-Auction

FNH
Bacaan 2 Menit
DJKN Luncurkan Produk E-Auction
Hukumonline
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan produk layanan unggulan E-Auction pada Jumat, (7/11) lalu. E-Auction terdiri dari lelang email dan lelang internet.

Berdasarkan siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat (14/11), peluncuran E-Auction merupakan bentuk modernisasi lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Melalui E-Auction ini, penawaran lelang menawarkan varian baru yakni penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang, diantaranya lelang email dan lelang internet.

E-Auction membuat lelang lebih muda, dapat diakses dimanapun dan kapanpun, lebih efisien dimana tidak  membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi, lebih cepat karena penawaran lelang langsung diterima dalam hitungan detik, aman karena pembeli lelang diberikan risalah lelang, dan memberikan optimalisasi hasil lelang.

Direktur Hukum dan Humas Kemenkeu, Tavianto Noegroho menjelaskan, E-Auction dapat dilaksanakan untuk seluruh jenis lelang, yaitu lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib, dan lelang non-eksekusi sukarela. E-Auction merupakan aplikasi berbasis internet yang dapat diakses melalui browser pada alamat https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.

Melalui lelang email, peserta lelang diberi kesempata untuk mengajukan penawaran berkali-kali tanpa gangguan dari pihak manapun yang mungkin terjadi pada lelang konvensional, sampai waktu yang ditentukan habis, sehingga harga yang terbentuk optimal. Dalam lelang internet, peserta lelang dapat mengajukan penawaran berkali-kali dan saling mengetahui angka penawaran lelang lainnya yang tidak saling kenal dengan real time, sehingga penawaran yang terbentuk merupakan penawaran yang tertinggi dan optimal.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info