“Malah tambah tidak nyambung argumen Anda itu,” balas Suhartoyo.
Argumen lain yang dilontarkan Djoko untuk mengelak dari dakwaan korupsi juga dinilai tak masuk menurut majelis hakim. Yaitu tatkala pegawai PT BNI 1946 Tbk datang ke kantornya. Menurut Djoko mereka hanya ingin dibantu untuk dibuatkan SIM A.
“Terlalu jauh argumen terdakwa, saya saja tak berani menghadap Kakorlantas kalau untuk itu. Lha, ini pegawai biasa di BNI bisa meminta itu pada Kakorlantas?” timpal Suhartoyo.
Uniknya, tim penasihat hukum Djoko yang biasanya gigih membela terdakwa, tak satupun mengajukan pertanyaan.
















