Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin Divonis 2 Tahun Penjara
Peninjauan Kembali:

Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin Divonis 2 Tahun Penjara

Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali. Mereka menyusul Pande Lubis yang sudah terlebih dahulu masuk bui.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sekedar mengingatkan, perjalanan perkara Djoko Tjandra memang berliku. Djoko Tjandra dibebaskan dari segala tuntutan di tingkat Pengadilan Negeri. Lalu, pada akhir 2001, MA membebaskan Djoko dari keterlibatan kasus Bank Bali. Pengusaha itu dibebaskan dari dugaan melakukan suap dalam pencairan piutang Bank Bali.

 

Dalam putusan kasasi itu, kejaksaan dihukum untuk mengembalikan barang bukti uang Rp546 miliar kepada Djoko dan PT Era Giat Prima (EGP). Dana itu tersimpan di rekening penampung Bank Bali. Setelah proses merger, bank itu kini berganti menjadi Bank Permata.

 

Sementara itu, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin juga divonis mirip dengan Djoko. Majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko serta beranggotakan I Made Tara, Komariah Emong Sapardjaja, Mansyur Kertayasa dan Artidjo Alkostar itu mengabulkan permohonan PK Jaksa. Terdakwa Syahril Sabirin dihukum dua tahun penjara, ujar Nurhadi.

 

Syahril juga dihukum membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk perkara Syahril, selain cessie sebesar Rp546 miliar, barang bukti yang harus diserahkan kepada negara adalah dana sebesar Rp28,7 juta yang terparkir di Bank BNI.

 

Di tingkat pertama, Syahril sempat dihukum satu tahun enam bulan penjara. Ia divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi. Sedangkan permohonan kasasi jaksa di tingkat kasasi dinyatakan tidak dapat diterima oleh MA.

 

Kasus ini bermula dari piutang Bank Bali di Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sebesar Rp598 miliar dan Bank Umum Nasional (BUN) Rp200 miliar. Pada 11 Januari 1999, Bank Bali dan PT EGP (yang mengaku bisa menarik kembali dana tersebut) membuat perjanjian pengalihan hak tagih piutang (cessie).

 

Pada 3 Juni 1999, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menginstruksikan transfer dana dari rekening Bank Bali di BI ke sejumlah rekening senilai Rp798 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut Rp404 miliar ke rekening PT EGP di Bank Bali Tower, Rp274 miliar ke rekening Djoko Tjandra di BNI Kuningan, dan Rp 120 miliar ke rekening PT EGP di BNI Kuningan

Halaman Selanjutnya:
Tags: