Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin Divonis 2 Tahun Penjara
Peninjauan Kembali:

Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin Divonis 2 Tahun Penjara

Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali. Mereka menyusul Pande Lubis yang sudah terlebih dahulu masuk bui.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Setelah tagihan itu cair, PT EGP menyurati BPPN bahwa permintaan agar kewajiban BUN kepada Bank Bali Rp204 miliar dan bunga Rp342 miliar (total Rp 546 miliar) dibayarkan kepada PT EGP. Selanjutnya, uang Rp546 miliar tersebut menjadi fee PT EGP yang berhasil mengalihkan piutang.

 

Namun karena kasusnya mencuat dan Djoko Tjandra diadili, PT EGP menaruh duit tersebut di escrow account Bank Bali. Syahril juga ikut diadili dalam kasus tersebut karena dianggap terlibat dalam menyetujui pembayaran kepada PT EGP. Padahal, transfer dana ke rekening Bank Bali di BI tidak termasuk program penjaminan pemerintah. Ini mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp904,64 miliar.

 

Dari tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Syahril, Djoko Tjandra dan Pande N. Lubis (selaku Wakil Ketua BPPN), hanya Pande yang awalnya terbukti bersalah. Pande diganjar hukuman empat tahun penjara, plus denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan. Dengan putusan PK ini, maka kedua terdakwa lain akan menyusul Pande untuk merasakan pahitnya di penjara.

 

Sampai berita ini diturunkan, upaya hukumonline menghubungi M. Assegaf dan OC Kaligis selaku pengacara Syahril maupun Djoko tak membuahkan hasil.
Tags: