DJP Dorong UMKM Manfaatkan Fasilitas Perpajakan Selama Pandemi
Berita

DJP Dorong UMKM Manfaatkan Fasilitas Perpajakan Selama Pandemi

Disayangkan, pemanfaatan fasilitas pajak baru dinikmati oleh 10 persen dari total UMKM yang terdaftar di DJP.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Victoria juga meminta kepada DJP dan Menteri Keuangan untuk memperpanjang masa pemberian insentif yang semula hanya berlaku hingga September mendatang. Hal ini mengingat masa pandemi Covid-19 akan lebih Panjang dari prediski semula.

Dari sisi Kementerian Koperasi dan UKM sendiri, Victoria menyebut jika pihaknya sudah melakukan beberapa hal untuk mendorong UKM mencapai skala ekonomi sehingga bisa membayar pajak. Beberapa hal tersebut adalah mendorong UKM untuk konsolidasi menjadi koperasi sehingga masuk dalam kategori Pendapatan Kena Pajak (PKP), merestrukturisasi sisi hulu terutama terkait penggunaan lahan, mendorong ekspor dan mendoorng UKM masuk ke pasar online.

Selain dukungan dalam bentuk perpajakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ada dua bentuk dukungan Pemerintah lainnya kepada sektor UMKM. Dua sektor dimaksud adalah subsidi bunga dan program penempatan dana.

Eksekusi dari dua program ini akan dilaksakanan di semua lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan baik yang konvensional dan syariah dan perusahaan pembiayaan, juga kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui perbankan serta yang nonbank melalui BLU pemerintah maupun BUMN.

Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai pemerintah perlu mengkaji ulang pemberian insentif terhadap usaha terdampak pandemi Covid-19 yang realisasi pemanfaatannya oleh pelaku usaha masih relatif rendah.

Menurut Bawono, pandemi Covid-19 telah mendorong perubahan pola perilaku konsumen yang pada gilirannya menuntut pelaku usaha mengubah cara menjalankan usahanya. Adaptasi terhadap teknologi yang mengedepankan pola pikir progresif dan menghasilkan produk inovasi, dinilai akan menjadi kunci keberhasilan pelaku usaha. Oleh karena itu, dukungan insentif fiskal yang tepat diperlukan untuk pengembangan inovasi.

"Untuk mendorong lebih banyak investasi dan inovasi, struktur biaya (cost structure) perusahaan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan insentif khusus bagi perusahaan yang berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) dan pengembangan produk berdasarkan teknologi di dalam negeri," ujar Bawono dalam rilis yang diterima Antara, Rabu (24/6) lalu.

Tags:

Berita Terkait