DJP Dorong UMKM Manfaatkan Fasilitas Perpajakan Selama Pandemi
Berita

DJP Dorong UMKM Manfaatkan Fasilitas Perpajakan Selama Pandemi

Disayangkan, pemanfaatan fasilitas pajak baru dinikmati oleh 10 persen dari total UMKM yang terdaftar di DJP.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sebagai salah satu sektor utama yang meyumbang pertumbuhan ekonomi Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah selama pandemi Covid-19, salah satunya fasilitas perpajakan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, UMKM mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPh PP-23 Final selama enam bulan. Dalam jangka waktu tersebut, pemerintah menjadi pihak yang akan menanggung PPh PP-23 Final tersebut.

Namun sayangnya, fasilitas perpajakan tersebut baru dimanfaatkan oleh sebagian kecil UMKM. Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dari total 2,3 UMKM yang tercatat menjadi Wajib Pajak (WP), baru sebesar 10 persen UMKM yang mengajukan fasilitas perpajakan selama pandemi Covid-19.

“Dari statistik sampai saat ini yang mendaftar untuk mengajukan pembebasabn PPh baru sekitar 200 ribu, dari target 2,3 juta, ini baru 10 persen,” kata Suryo dalam sebuah diskusi daring, Senin (13/7).

Suryo meyakini minimnya jumlah partisipasi UMKM untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan khusus selama pandemi disebabkan oleh minimnya informasi. Maka beberapa langkah sudah diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satunya dengan mengirimkan surel kepada seluruh WP agar informasi terkait fasilitas perpajakan tersebut dapat diterima dan dipahami dengan baik.

Sementara itu, Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM, Victoria Simanungkalit, menyampaikan bahwa salah satu hal yang menyebabkan minimnya kontribusi UMKM dalam memanfaatkan fasiltas perpajakan selama pandemi karena adanya kesalahpahaman dari pelaku usaha UMKM terkait penggunaan fasilitas perpajakan yang ada. (Baca: Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan untuk UMKM Terdampak Covid-19 Belum Maksimal)

Victoria mengungkapkan jika sejauh ini UMKM meyakini bahwa insentif perpajakan tersebut berlaku secara otomatis. Padahal untuk mendapatkan fasiltias ini, pelaku usaha UMKM harus mengajukan ke DJP.

“Masalah UKM tidak memanfaatkan insentif pajak ini karena bagi UKM dianggap otomatis berlaku padahal yang bersangkutan harus mengajukan. Dan ini kedepan perlu diperbaiki dan didorong pemanfaatan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan supaya semakin meningkat jadi 2,3 juta,” kata Victoria apda acara yang sama.

Selain itu, Victoria juga meminta kepada DJP dan Menteri Keuangan untuk memperpanjang masa pemberian insentif yang semula hanya berlaku hingga September mendatang. Hal ini mengingat masa pandemi Covid-19 akan lebih Panjang dari prediski semula.

Dari sisi Kementerian Koperasi dan UKM sendiri, Victoria menyebut jika pihaknya sudah melakukan beberapa hal untuk mendorong UKM mencapai skala ekonomi sehingga bisa membayar pajak. Beberapa hal tersebut adalah mendorong UKM untuk konsolidasi menjadi koperasi sehingga masuk dalam kategori Pendapatan Kena Pajak (PKP), merestrukturisasi sisi hulu terutama terkait penggunaan lahan, mendorong ekspor dan mendoorng UKM masuk ke pasar online.

Selain dukungan dalam bentuk perpajakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ada dua bentuk dukungan Pemerintah lainnya kepada sektor UMKM. Dua sektor dimaksud adalah subsidi bunga dan program penempatan dana.

Eksekusi dari dua program ini akan dilaksakanan di semua lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan baik yang konvensional dan syariah dan perusahaan pembiayaan, juga kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui perbankan serta yang nonbank melalui BLU pemerintah maupun BUMN.

Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai pemerintah perlu mengkaji ulang pemberian insentif terhadap usaha terdampak pandemi Covid-19 yang realisasi pemanfaatannya oleh pelaku usaha masih relatif rendah.

Menurut Bawono, pandemi Covid-19 telah mendorong perubahan pola perilaku konsumen yang pada gilirannya menuntut pelaku usaha mengubah cara menjalankan usahanya. Adaptasi terhadap teknologi yang mengedepankan pola pikir progresif dan menghasilkan produk inovasi, dinilai akan menjadi kunci keberhasilan pelaku usaha. Oleh karena itu, dukungan insentif fiskal yang tepat diperlukan untuk pengembangan inovasi.

"Untuk mendorong lebih banyak investasi dan inovasi, struktur biaya (cost structure) perusahaan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan insentif khusus bagi perusahaan yang berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) dan pengembangan produk berdasarkan teknologi di dalam negeri," ujar Bawono dalam rilis yang diterima Antara, Rabu (24/6) lalu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info