DJP Perjelas Pengaturan Teknis Pajak UMKM, Simak Penjelasannya!
Terbaru

DJP Perjelas Pengaturan Teknis Pajak UMKM, Simak Penjelasannya!

Ada dua teknis utama yang diatur dalam PMK 164/2023.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
DJP Perjelas Pengaturan Teknis Pajak UMKM, Simak Penjelasannya!
Hukumonline

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PMK 164/2023).

PMK ini merupakan aturan pelaksanaan atas Pasal 57, Pasal 62, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2011 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Baca juga:

Menurut Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, terdapat dua hal utama yang diatur dalam PMK tersebut. Keduanya adalah teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemerintah kini telah memperjelas dan mempermudah berbagai ketentuan teknis pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak omzet tertentu.

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5% atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” ungkap Dwi.

Aturan baru ini mempertegas keharusan wajib pajak dengan omzet tertentu (sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun) untuk melakukan pelunasan PPh Final terutang sebesar 0,5% dari omzet usaha untuk setiap masa pajak. Pelunasan PPh Final terutang dapat disetor sendiri oleh wajib pajak, melalui mekanisme pemotongan, atau pemungutan oleh pihak lain.

Dalam hal wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh, lanjut Dwi, maka harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5%. Surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK 164/2023 diundangkan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang tercantum dalam surat keterangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait