DJP Tambah 12 Perusahaan Luar Negeri Sebagai Pemungut Pajak Digital
Berita

DJP Tambah 12 Perusahaan Luar Negeri Sebagai Pemungut Pajak Digital

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Pengenaan pajak digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Pajak Digital).

Sementara terkait kriteria penunjukan pemungut pajak digital diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.12 Tahun 2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dikutip dari Salinan regulasi yang diterima oleh Hukumonline, terdapat dua kriteria PMSE yang dikenai pajak sesuai dengan Pasal 4 Perdirjen Pajak tersebut. Pertama, nilai transaksi dengan pembeli melebihi Rp600 juta dalam waktu satu tahun. Kedua, jumlah pengakses melebihi 12 ribu dalam satu tahun.

Sementara di sisi lain, dua regulasi tersebut, baik PMK 48/2020 maupun Perdirjen Pajak 12/2020 belum mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang tidak patuh terhadap regulasi. Terkait hal ini Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak I, Bonarsius Sipayung membenarkan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur sanksi terkait penarikan PPN di sektor pajak digital. Namun rupanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan terbaru terkait hal tersebut.

“Bagaimana kalau tidak patuh? Sekarang PMK-nya lagi dibuat terkait pengenaan sanksi untuk pemungut PMSE yang tidak patuh,” katanya dalam Webinar Hukumonline dengan tema “Memahami Mekanisme Perpajakan e-Commerce Berdasarkan Perppu No.1 Tahun 2020”, Kamis (27/8).

Beberapa bentuk sanksi yang mungkin akan diatur adalah berupa teguran, surat peringatan hingga penutupan akses penjualan di Indonesia. Selain itu, untuk mempermudah komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak digital, aturan tersebut juga akan mengatur tentang perwakilan usaha di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait