Dorong Efisiensi Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari Seminggu
Terbaru

Dorong Efisiensi Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari Seminggu

Meski bersifat imbauan, ia menegaskan pelaksanaan WFH harus tetap mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing perusahaan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Pekerja yang menjalani WFH juga tetap diwajibkan menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan bahwa penerapan sistem kerja ini tidak mengganggu kinerja, produktivitas, maupun kualitas layanan kepada masyarakat atau konsumen.

Lebih lanjut, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah sektor usaha yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung dalam operasionalnya. Sektor-sektor tersebut meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik; sektor energi termasuk minyak, gas, dan listrik; serta sektor infrastruktur dan pelayanan publik seperti jalan tol, penyediaan air bersih, dan pengelolaan sampah.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi sektor ritel dan perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan pelayanan langsung kepada masyarakat; sektor industri dan produksi yang bergantung pada operasional mesin; sektor jasa seperti perhotelan dan pariwisata; serta sektor makanan dan minuman.

Sektor transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, distribusi barang, dan pergudangan, juga tidak diwajibkan menerapkan WFH. Begitu pula dengan sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek yang memiliki kebutuhan layanan langsung dan sistem operasional khusus.

Selain kebijakan WFH, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, seperti penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, serta penguatan budaya penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja.

“Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Yassierli menekankan pentingnya keterlibatan pekerja maupun serikat pekerja. Mereka diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam merancang dan mengimplementasikan program efisiensi energi, sekaligus membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya penggunaan energi secara bertanggung jawab.

“Melibatkan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi, membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak, serta mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info