Dosen Unri Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Berita

Dosen Unri Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selaku dosen Universitas Negeri Riau, Gulat dianggap tdak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gulat Medali Emas Manurung. Foto: RES
Gulat Medali Emas Manurung. Foto: RES

Penyuap Gubernur Riau non aktif, Gulat Medali Emas Manurung yang juga merupakan Dosen Universitas Negeri Riau (Unri) dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair," kata penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/2).

Kresno menyatakan Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001. Namun, sebelum menjatuhkan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan adalah Gulat selaku tenaga pendidik atau dosen Universitas Negeri Riau maupun Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Provinsi Riau telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Gulat juga dianggap tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya.

Kresno menguraikan, peristiwa ini bermula ketika Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada pemerintah Provinsi Riau untuk mengajukan revisi usulan perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan. Gulat yang memiliki kedekatan dengan Gubernur Riau Annas Maamun mengetahui rencana revisi tersebut.

Gulat meminta bantuan Annas agar area kebun sawit yang ia dan teman-temannya kelola dapat dimasukan dalam usulan revisi yang akan diajukan Provinsi Riau ke Kemenhut. Menindaklanjuti permintaan itu, Annas mengarahkan Gulat berkoordinasi dengan Cecep Iskandar yang sedang berada di rumah Annas.

Lalu, Kresno melanjutkan, Gulat meminta agar areal kebun sawit yang ia dan teman-temannya kelola di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar dimasukan ke dalam usulan revisi yang akan diajukan pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Tags:

Berita Terkait