Mekanisme penyelesaian perkara korupsi dalam rangka pemulihan kerugian negara, masih dinilai belum efektif dan efisien. Karenanya diperlukan alternatif kebijakan yang lebih tepat. Seperti mempertimbangkan penerapan prinsip Deferred Prosecution Agreement (DPA), sebagaimana telah diimplementasikan di negara maju Amerika Serikat dan Inggris.
Deferred Prosecution Agreement atau perjanjian penundaan penuntutan merupakan suatu kesepakatan antara jaksa dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Khususnya korporasi, untuk menangguhkan proses penuntutan resmi selama syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Asep Nana Mulyana menjelaskan, DPA dirancang sebagai mekanisme hibrid yang memadukan rezim hukum pidana dan perdata. Posisi jaksa dan korporasi bersifat sejajar karena berbasis kesepakatan. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke persidangan biasa. Sebaliknya, jika kesepakatan tercapai, hasilnya tetap harus mendapat persetujuan hakim.
“Ini mekanismenya hybrid. Ada rezim hukum pidana dan rezim hukum perdata, perjanjian. Jadi kalau tidak sepakat, ya dilimpahkan ke persidangan. Sebaliknya, kalau korporasi tidak mau, ya kita teruskan prosesnya,” ujarnya dalam Seminar Nasional Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta (MIH FH UGM), Sabtu (21/2/2026) kemarin.
Baca juga:
- Begini Cara Bekerjanya Instrumen DPA untuk Penegakan Hukum Korporasi
- Peran Hakim Jadi Penentu Utama dalam Mekanisme DPA di KUHAP Baru
Dalam perhitungannya, jaksa akan mengaudit secara kredibel nilai kerugian nyata (actual loss) dan keuntungan ilegal (illegal gain) yang diperoleh korporasi. Keuntungan yang tidak sah tersebut dapat ditarik kembali untuk negara. Ia menyinggung praktik di sejumlah negara seperti Prancis yang menghitung biaya investigasi sebagai bagian dari penyelesaian.
Meski demikian, menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu, hakim tetap memiliki kewenangan untuk menolak DPA apabila klausul perjanjiannya dinilai tidak rasional. Jika ditolak, perkara kembali ke mekanisme persidangan biasa.
















