Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah ancang-ancang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes). Kepastian itu dibuktikan dengan finalisasi pembahasan draf RUU BUMDes sebelum diajukan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan mendatang.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Badikenita Sitepu mengatakan penyiapan dan pembahasan draf RUU di tingkat DPD segera rampung. Selain penyiapan dan penyusunan dalam rangka mematangkan materi muatan RUU BUMDes, DPD semestinya mengundang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Tujuannya menguatkan dan mendorong RUU BUMDes masuk pembahasan Prolegnas Prioritas 2021.
“Harus segera kita selesaikan RUU ini agar masuk prolegnas. Karena itu, kita finalkan, supaya segera disahkan dalam Sidang Paripurna DPD yang akan datang,” ujar Badikenita Sitepu melalui rapat secara virtual, Kamis (12/11/2020). (Baca Juga: DPD Usulkan 5 RUU Ini Masuk Prolegnas Prioritas 2021)
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Ajbar Abdul Kadir mengatakan penyiapan dan penyusunan draf RUU BUMDes sangat penting untuk dirampungkan sesegera mungkin. Apalagi penyusunan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dalam waktu dekat bakal dilakukan antara DPR, pemerintah, dan DPD.
Salah satu persyaratan agar RUU dapat diusulkan dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun telah terpenuhi kelengkapan naskah akademik dan draf RUU. Dengan selesainya naskah akademik beserta draf RUU BUMDes, nantinya dapat diusulkan agar masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021. Ajbar mengakui RUU BUMDes direncanakan untuk dapat masuk prioritas usulan DPD.
“Menurut informasi yang kita dapatkan dari DPR, penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 akan dimulai bulan November atau Desember ini. Untuk itu, agar RUU ini dapat dijadikan usul DPD dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Ajbar menerangkan, politik hukum RUU tentang BUMDes adalah mendorong berbagai badan usaha milik desa sebagai entitas pembangunan perekonomian desa dan nasional berdasarkan potensi desa berasaskan kekeluargaan. Karena itu, RUU BUMDes telah mengatur mengenai besaran modal BUMDes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk disalurkan melalui mekanisme APB Desa.
















