DPD Berharap RUU Badan Usaha Milik Desa Masuk Prolegnas 2021
Berita

DPD Berharap RUU Badan Usaha Milik Desa Masuk Prolegnas 2021

Selain RUU BUMDes, ada beberapa RUU lain yang diharapkan bisa masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah ancang-ancang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes). Kepastian itu dibuktikan dengan finalisasi pembahasan draf RUU BUMDes sebelum diajukan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan mendatang.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Badikenita Sitepu mengatakan penyiapan dan pembahasan draf RUU di tingkat DPD segera rampung. Selain penyiapan dan penyusunan dalam rangka mematangkan materi muatan RUU BUMDes, DPD semestinya mengundang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Tujuannya menguatkan dan mendorong RUU BUMDes masuk pembahasan Prolegnas Prioritas 2021.

“Harus segera kita selesaikan RUU ini agar masuk prolegnas. Karena itu, kita finalkan, supaya segera disahkan dalam Sidang Paripurna DPD yang akan datang,” ujar Badikenita Sitepu melalui rapat secara virtual, Kamis (12/11/2020). (Baca Juga: DPD Usulkan 5 RUU Ini Masuk Prolegnas Prioritas 2021)

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Ajbar Abdul Kadir mengatakan penyiapan dan penyusunan draf RUU BUMDes sangat penting untuk dirampungkan sesegera mungkin. Apalagi penyusunan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dalam waktu dekat bakal dilakukan antara DPR, pemerintah, dan DPD.

Salah satu persyaratan agar RUU dapat diusulkan dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun telah terpenuhi kelengkapan naskah akademik dan draf RUU. Dengan selesainya naskah akademik beserta draf RUU BUMDes, nantinya dapat diusulkan agar masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021. Ajbar mengakui RUU BUMDes direncanakan untuk dapat masuk prioritas usulan DPD.

“Menurut informasi yang kita dapatkan dari DPR, penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 akan dimulai bulan November atau Desember ini. Untuk itu, agar RUU ini dapat dijadikan usul DPD dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ajbar menerangkan, politik hukum RUU tentang BUMDes adalah mendorong berbagai badan usaha milik desa sebagai entitas pembangunan perekonomian desa dan nasional berdasarkan potensi desa berasaskan kekeluargaan. Karena itu, RUU BUMDes telah mengatur mengenai besaran modal BUMDes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk disalurkan melalui mekanisme APB Desa.

Anggota PPUU DPD, Alirman Sori melanjutkan keberadaan RUU tentang BUMDes penting bagi perekonomian di pedesaan. BUMDes perlu diatur agar nantinya berbeda dengan UU lain yang beririsan serta menghindari pertentangan dengan UU lainnya yang mengatur badan usaha.

Senator asal Sumatera Barat itu menilai persoalan permodalan yang bersumber dari APBN diatur dalam RUU BUMDes ini termasuk kriteria desa turut diatur didalamnya. Sekalipun tak diatur secara detil dalam UU, namun setidaknya ada cantolan hukumnya di UU. Nantinya pengaturan detil tentang kriteria desa diatur lebih jelas dalam aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan menteri terkait. “Karena kemampuan desa berbeda-beda,” kata dia.

Sementara senator asal Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang menilai upaya menjaring agar BUMDes didasarkan potensi kualitas desa, tak sekedar hanya mendapatkan dana semata. Harapannya agar desa berlomba-lomba mendorong potensinya masing-masing melalui pembangun BUMDes. “Tanpa ketergantungan terus oleh bantuan dana APBN ataupun APBD,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memuji respon cepat DPD terhadap sejumlah persoalan yang dihadapi daerah. DPD melakukan langkah-langkah luar biasa dalam mendukung penanganan krisis ekonomi dengan berbagai strategi. Salah satunya dengan mempercepat penyiapan dan penyusunan naskah akademik serta draf RUU tentang BUMDes.

“Respon cepat juga dilakukan oleh DPD, terhadap permasalahan mendesak yang dihadapi daerah, mulai dari pemberdayaan BUMDes, peningkatan daya saing daerah, dan dukungan penerapan protokol kesehatan dengan menyiapkan 9 RUU usul inisiatif DPD dan beberapa agenda lain sesuai bidang tugas DPD,” kata Presiden.

Sebelumnya, DPD sudah mengusung sejumlah RUU baru. Sebanyak lima RUU sudah diputuskan bakal diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. RUU yang dimaksud yakni RUU Daya Saing Daerah; RUU tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; RUU Bahasa Daerah; RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli daerah; dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

Nantinya, PPUU DPD mengusulkan lima RUU itu dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah. Selanjutnya, keputusan menetapkan daftar Prolegnas Prioritas tahunan diputuskan dalam rapat paripurna DPR.  

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info