DPD Berharap RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes Segera Dibahas
Berita

DPD Berharap RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes Segera Dibahas

Karena menjadi aspirasi masyarakat daerah yang menghendaki adanya kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan. Selain itu, RUU BUMDes diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat desa.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kesekian kalinya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta DPR dan pemerintah membahas dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi usul inisiatifnya dapat segera dibahas. Dua RUU yang dimaksud yakni RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dianggap menjadi kebutuhan masyarakat daerah.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Badikenita Br Sitepu mengatakan RUU tentang Daerah Kepulauan telah masuk Prolegnas Prioritas 2020. Namun hingga penghujung 2020, RUU tersebut tak juga dibahas. Kini, RUU Daerah Kepulauan masuk lagi dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Dia berharap DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk segera membahas RUU Daerah Kepulauan itu.

Dia menegaskan RUU Daerah Kepulauan menjadi aspirasi masyarakat daerah yang menghendaki adanya kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan. Maklum, kebijakan daerah kepulauan tak bisa disamakan dengan kebijakan pembangunan bagi daerah daratan.

Selain itu, masyarakat daerah terutama di desa menghendaki pula pengaturan yang jelas tentang penyelenggaraan BUMDes. Sebab, BUMDes dipandang mampu menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pedesaan. Dia menilai adanya pengaturan tentang BUMDes setingkat UU upaya memberikan kepastian hukum sebagaimana badan hukum lainnya. Seperti koperasi, yayasan, BUMN, perseroan terbatas (PT), hingga Commanditaire Vennootschap (CV).

“Masyarakat dan daerah terutama masyarakat desa menghendaki akan pengaturan yang jelas,” ujar Badikenita dalam rapat bersama Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dengan agenda pengambilan keputusan penyempurnaan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Selasa (9/3/2021). (Baca Juga: Melihat Perubahan Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021)

Senator dari Sumatera Utara itu menilai pembahasan kedua RUU tersebut penting sebagai bukti komitmen dari masing-masing lembaga pembentuk UU. DPD, kata Badikenita, berharap upaya menjalankan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 tetap dilakukan di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19 agar tetap memberi pemenuhan hak hukum masyarakat.

“Kami berpandangan yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita dapat bersama-sama berkomitmen penuh menuntaskan pembahasan bersama DPR, DPD, dan Pemerintah terkait sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 ini. Kinerja legislasi kita tentu sangat ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia,” katanya.

Berdasarkan pantauan, beberapa fraksi partai memberikan dukungan agar RUU BUMDes untuk masuk dalam Prolgenas tahun 2021. Anggota Baleg dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari menegaskan dukungannya terhadap RUU usulan DPD. Seperti RUU BUMDes agar masuk dalam Prolegnas Prioritas. Terlebih, RUU tersebut dibutuhkan desa membentuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun mengamini pandangan sejumlah fraksi terhadap dukungan atas usulan DPD tersebut. Menurutnya, RUU BUMDes dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang bakal dibahas Komisi II DPR bersama pemerintah. “Kalau kemudian Komisi II tidak mengusulkan draft RUU baru, sebenarnya sudah mendapatkan penugasan khusus yaitu RUU BUMDes,” katanya.

Sementara Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly prinsipnya tak mempersoalkan usulan DPD. Sebab, apapun RUU yang telah disepakati bersama untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas, maka menjadi kewajiban DPR, pemerintah dan DPD untuk membahasnya sebagai bentuk komitmen tiga institusi dalam pembuatan sebuah UU. Dia berharap ada kerja sama antara Baleg, PPUU DPD, dan pemerintah yang baik dalam mewujudkan UU yang berkualitas.

“Pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat kerja, yang tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat, serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” katanya.

Untuk diketahui, Baleg, pemerintah dan DPD menggelar rapat penyempurnaan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Dalam rapat tersebut diputuskan mencabut RUU tentang Pemilu berdasarkan usulan pengusul Komisi II. Selanjutnya, pemerintah pun mengusulkan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian, jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2021 tetap 33 RUU. Sementara dua RUU yang menjadi usul inisiatif DPD yang RUU tentang Daerah Kepulauan menempati nomor urut 32 dan RUU BUMDes di urusan 33.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info