DPD Ingatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan Revisi Aturan JHT
Terbaru

DPD Ingatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan Revisi Aturan JHT

Berharap revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 mengakhiri polemik di masyarakat dan dapat diterima semua pihak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia berharap betul revisi JHT nantinya dapat mengakhiri polemik di tengah masyarakat, serta   dapat diterima semua pihak. Sebab berbagai polemik di sektor ketenagakerjaan dapat mengganggu produktivitas untuk mengejar ketertinggalan di bidang ekonomi. “Sebaiknya semua pihak bisa saling memperkuat,” ujar senator asal Kalimantan Timur itu.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo berpandangan bagian penting yang perlu menjadi sorotan dalam merevisi Permenaker 2/2022 tentang mekanisme seperti apa yang bakal dilakukan Kemnaker. Karenanya, tata cara dan tahapan dalam merevisi Permenaker diharapkan jauh lebih baik dari sebelumnya dengan mengundang dan mengajak seluruh para pemangku kepentingan. Tak sekedar kalangan organisasi pekerja/buruh, tapi juga kalangan akademisi dan ekonom.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan semangat dan amanat UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur secara gamblang kapan waktunya JHT dapat diambil. Namun masih terdapat diskresi pemerintah. Namun demikian, perlu diambil jalan tengah dalam memenuhi aspirasi pekerja.

“Kita menyampaikan agar keinginan para pekerja itu bisa terakomodir,” katanya.

Untuk diketahui, iuran JHT sebesar 5,7% per bulan. Sebanyak 3,7 persen dibayar perusahaan dan 2 persen persen dibayar pekerja yang tertera pada slip gaji. Pekerja bisa mengetahui jumlah saldo JHT secara realtime melalui aplikasi BPJSTKU. Namun melalui Permenaker 2/2022, JHT baru bisa diambil pada usia 56 tahun yang kemudian berujung polemik di masyarakat.   

Presiden Joko Widodo pun akhirnya memerintahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Presiden pun telah memanggil Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah untuk segera menjalankan instruksinya tersebut.

Tags: