DPD Minta DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Daerah Kepulauan
Terbaru

DPD Minta DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Daerah Kepulauan

RUU Daerah Kepulauan menjadi rancangan aturan usulan DPD yang tersisa dalam daftar prolegnas prioritas 2022 menjadi tanggung jawab moral bersama antara DPR, DPD dan pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Sementara Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menuturkan soal permintaan DPD tersebut perlu dibicarakan bersama pemerintah. Namun begitu, pihaknya bakal membahas terlebih dahulu dalam tingkat Panitia Kerja (Panja). Dia menuturkan pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2022 terdapat 40 RUU.

Setidaknya, DPR telah menyiapkan 26 RUU Prioritas Tahun 2022, 12 RUU disiapkan dari Pemerintah, dan dua dari DPD. Kendati pun terdapat 12 RUU yang telah disahkan menjadi UU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, tapi sebenarnya terdapat 23 RUU yang telah dirampungkan seluruhnya. Dia merinci 11 RUU diantaranya RUU yang berasal dari kumulatif terbuka.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum dapat mengomentari harapan DPD. Namun yang pasti, pemerintah mendorong pengusulan RUU Kesehatan dan RUU Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai RUU yang juga diprakarsai DPD masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas perubahan 2022.

“Kami mendorong agar dua RUU ini bisa dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 Perubahan,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info