DPD Persoalkan Dominasi Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja
Utama

DPD Persoalkan Dominasi Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja

Karena banyak kewenangan daerah ditarik ke pusat. Jika semua kewenangan ditarik ke pusat, daerah tidak akan berkembang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Kritik terhadap RUU Cipta Kerja tak hanya disuarakan kalangan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil, tapi juga lembaga negara. Salah satunya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mempersoalkan kewenangan pemerintah daerah yang dipangkas pemerintah pusat.     

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin menilai RUU Cipta Kerja berpotensi menciptakan kewenangan yang super sentralistik. “Jelas kalau semua dipusatkan akankah mampu? Karena sekarang saja rentang kendali pengawasan kita belum berjalan optimal,” kata Bustami dalam rapat dengar pendapat (RDPU) antara Komite II DPD dengan Guru Besar IPDN dan Kabid BPBD Sumatera Barat, sebagaimana dirilis, Senin (6/7/2020).

Anggota DPD RI Dapil DIY, M Afnan Hadikusumo menilai perlu pengaturan lintas sektor dan mencabut atau membatalkan regulasi yang saling bertentangan. “Sebenarnya yang salah itu undang-undangnya atau aparaturnya, sehingga perlu diatur payung hukum baru bagi beberapa produk hukum. Rentang kendalinya yang sangat panjang, sehingga menjadikan perizinan semakin sulit,” ujarnya.

Guru Besar IPDN, Juanda menyoroti antara lain wewenang pemerintah daerah yang banyak dipangkas dan ditarik ke pemerintah pusat. Menurutnya, perlu kajian mendalam dan proporsional karena kewenangan sentralistik dirasa tidak sejalan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin membangun daerah.

“Izin usaha seolah ditarik menjadi sentralistik, ini harus dikaji, perlu ada argumentasinya (yang rasional, red), apakah dibawa menjadi kewenangan pusat atau daerah? Kalaupun daerah selama ini terkesan berbelit-belit dalam memberikan perizinan, yang perlu diperkuat adalah kontrol dari pemerintah pusat. Bagaimana daerah akan berkembang jika semua ditarik ke pusat?”

Juanda menilai peran DPD penting dalam setiap pembahasan produk hukum undang-undang (UU) agar substansinya tidak mereduksi kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan DPD dalam pembahasan RUU, antara lain berkaitan dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah.

“Saya belum melihat ada hubungan yang clear dan tegas antara DPD RI dengan daerah. Padahal, daerah membutuhkan DPD sebagai representasi dari orang-orang daerah. Perubahan produk hukum yang berkaitan dengan kemajuan daerahlah yang harus diperjuangkan oleh DPD, bagaimana supaya tidak mereduksi kewenangan daerah,” tambah Juanda. (Baca Juga: Polemik Kewenangan Pemerintah Batalkan Perda dalam RUU Cipta Kerja)  

Tags:

Berita Terkait