DPN Peradi: Muscab DPC Peradi Jaksel Tidak Sah
Utama

DPN Peradi: Muscab DPC Peradi Jaksel Tidak Sah

Penyebab kericuhan karena terjadi perselisihan pendapat antara data keanggotaan yang dimiliki DPC Peradi Jaksel dengan data puluhan anggota DPN Peradi yang mengklaim sebagai anggota DPC Peradi Jaksel.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Suasana kericuhan antar advokat Peradi jelang pembukaan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan (Muscab DPC Peradi Jaksel) di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023) pagi. Foto: RES
Suasana kericuhan antar advokat Peradi jelang pembukaan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan (Muscab DPC Peradi Jaksel) di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023) pagi. Foto: RES

Jelang pembukaan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan (Muscab DPC Peradi Jaksel) pada Senin (29/5/2023) pagi sempat diwarnai kericuhan. Puluhan advokat memadati meja registrasi dan pintu masuk lokasi Muscab di Hotel The Tribrata Jakarta. Perseteruan makin memanas antara panitia dengan massa puluhan advokat Peradi dan terjadi aksi saling dorong hingga berakhir ricuh.   

Ketika dikonfirmasi, peristiwa pagi itu ternyata terjadi lantaran sejumlah anggota Peradi tidak diperkenankan atau dilarang untuk mendaftarkan diri dan masuk ke ruangan Muscab. Pangkal persoalannya terjadi perselisihan pendapat mengenai data keanggotaan DPC Peradi Jaksel dengan data puluhan anggota DPN Peradi yang mengklaim sebagai anggota DPC Peradi Jaksel.

“Pada saat pembukaan Muscab saya katakan bahwa data yang dipakai adalah data dari DPN. Setelah mensandingkan, ternyata tim sekretariat yang telah menggunakan data DPN itu menemukan data yang baru pindah ke DPC Peradi Jaksel,” ujar Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung ketika dihubungi Hukumonline melalui telepon, Senin (29/5/2023) malam.

Baca Juga:

Ia merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) Peradi yang menyebutkan perpindahan anggota menjadi efektif 6 bulan setelah surat pemberitahuan diterima oleh ketua DPC. “Hanya itu saja sebenarnya. Tetap data DPN, tetapi kita punya daftar ada berapa puluh itu saya lupa yang memberitahukan perpindahannya ke DPC. Makanya rujukannya adalah pemberitahuan itu berdasarkan validasi pembayaran perpindahan itu aja,” kata dia.

Ketika ditanyai mengenai keabsahan Muscab yang diselenggarakan menjadi tidak sah, dirinya menegaskan “Jangan berandai-andai, kita tunggu aja”. Sebab, merujuk kembali pada AD Peradi, kehadiran DPN dalam Muscab ialah sebagai undangan. “Musyawarah Cabang DPC Peradi Jaksel telah berakhir, mari kita kembali ke rumah masing-masing dengan damai sejahtera,” harapnya.

Ketua Organizing Committee (OC) Muscab DPC Peradi Jaksel Violen Helen Marpaung-Pirsouw menyampaikan informasi mengenai kembali terjadinya kekisruhan dalam penyelenggaraan Muscab. Terdapat beberapa orang yang seharusnya tidak boleh masuk akhirnya menerobos masuk dan mengintervensi sedemikian rupa jalannya Muscab.

Tags:

Berita Terkait