DPN Peradi Ajukan Praperadilan atas Penahanan Anggota oleh Kejagung
Pojok PERADI

DPN Peradi Ajukan Praperadilan atas Penahanan Anggota oleh Kejagung

DPN Peradi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI atas penetapan tersangka dan penahanan advokat DWW yang dilakukan oleh penyidik Jampidus Kejaksaan Agung RI 30 November 2021.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Tim Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi. Foto: istimewa.
Tim Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi. Foto: istimewa.

Tak lama usai penjemputan dan penahanan advokat DWW, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. langsung membentuk tim dan memerintahkan Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) untuk mengetahui duduk perkaranya. Adapun berdasarkan informasi dan fakta yang dihimpun dari pertemuan dengan penyidik dan advokat DWW, DPN Peradi berkesimpulan bahwa Advokat DWW sedang mendampingi pemeriksaan klien sebagai saksi pada perkara yang sedak disidik Jampidsus Kejagung.

 

Advokat DWW diyakini sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan iktikad baik sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, Advokat DWW dinilai telah mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan penyidik kepada advokat, seperti pengusiran saat DWW mendampingi pemeriksaan klien.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, DPN Peradi lantas mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI atas penetapan tersangka dan penahanan advokat DWW yang dilakukan oleh penyidik Jampidus Kejaksaan Agung RI 30 November 2021. Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada tanggal 15 Desember 2021 lalu dengan register Nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel; ditandatangani oleh Panmud Pidan PN Jakarta Selatan Edi Sarwono, S.H, M.H.

 

Sebanyak 18 orang advokat Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) diturunkan untuk.menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ada di antaranya Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. bertindak sebagai Ketua Tim; dan Ketua Bidang PPA DPN Peradi, Antoni Silo, S.H. selaku Sekretaris Tim. Meski dalam suasana libur akhir Natal dan tahun baru 2021, tim tetap bersiaga menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

 

Ketua Tim Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. mengatakan, permohonan praperadilan adalah perintah Ketua Umum sebagai bukti keseriusan DPN Peradi menegakkan muruah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi UU Advokat. Sementara itu, Sekretaris Tim, Antoni Silo berharap, agar PN Jakarta Selatan dapat sependapat dan memberikan putusan yang objektif serta adil pada perkara ini.

 

“Permohonan praperadilan ini merepresentasikan keprihatinan DPN Peradi terhadap jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan  kesewenang-wenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan. Jika dipahami dengan benar, semestinya terjadi sikap saling menghormati dan menghargai,  sebab baik penyidik maupun advokat yang memberikan bantuan hukum sama sama menjalankan perintah undang-undang,” kata Antoni.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags:

Berita Terkait