Polemik Kewenangan Jaksa Ajukan Peninjauan Kembali
Utama

Polemik Kewenangan Jaksa Ajukan Peninjauan Kembali

Padahal, terdapat Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 yang meneguhkan upaya hukum peninjauan kembali menjadi hak terpidana atau ahli warisnya. DPR mempersilakan masyarakat menguji materi di MK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly dan pimpinan DPR saat pengesahan RUU Kejaksaan menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021). Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly dan pimpinan DPR saat pengesahan RUU Kejaksaan menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021). Foto: RES

Revisi UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah disetujui dan disahkan DPR menjadi UU. Terdapat sejumlah penguatan secara kelembagaan ataupun kewenangan jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai penuntut umum. Salah satu substansi yang menjadi sorotan soal kewenangan pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh jaksa yang menjadi polemik di masyarakat. Sebab, terdapat putusan MK yang meneguhkan pengajuan PK hanya hak terpidana atau ahli warisnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah bersama Advokat (Peradi RBA) Imam Hidayat menilai pengaturan jaksa dapat mengajukan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h amat disesalkan. Pasal 30C huruf h Perubahan UU Kejaksaan menyebutkan, Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:... h. mengajukan peninjauan kembali;”.

Dia menilai pembentuk UU kurang memahami norma-norma dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ataupun Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 yang melarang jaksa mengajukan PK. “Munculnya pasal itu sangat disayangkan,” ujar Imam Hidayat kepada Hukumonline, Jumat (10/12/2021). (Baca Juga: Resmi Disahkan, Ini Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan)

Imam mengingatkan Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 bersifat final dan mengikat bagi siapapun termasuk lembaga kejaksaan yang seharusnya taat terhadap putusan MK. Baginya, upaya PK menjadi hak terpidana atau ahli waris. Sementara terhadap ketidakpuasan jaksa sebagai penuntut umum terhadap putusan judex factie telah ditutup dengan adanya Pasal 266 ayat (3) KUHAP. “Jika jaksa penuntut umum mengajukan PK untuk kepentingan apa? Karena kita tahu bahwa putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula,” katanya.

Terpisah, Anggota Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Kejaksaan, Supriansa mengatakan revisi UU 16/2004 telah disetujui dan disahkan menjadi UU. Dia menilai lantaran sudah menjadi UU, hakim di Mahkamah Agung nantinya dalam memutus perkara upaya PK mengacu UU yang ada. Dia berpendapat sebelum adanya UU Kejaksaan yang baru, terdapat putusan MK yang melarang jaksa mengajukan PK.

Namun demikian, pengaturan jaksa dapat mengajukan PK dalam Perubahan UU Kejaksaan menjadi ujian bagi hakim agung dalam menangani perkara pengajuan PK yang diajukan jaksa apakah bakal merujuk ketentuan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang baru atau Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016. Tapi menurutnya, putusan hakim dalam memutus perkara harus berpatokan pada UU Kejaksaan yang baru soal kewenangan bolehnya jaksa mengajukan PK.

“Kita akan lihat nanti, hakim dalam memutus perkara akan berpedoman ke situ (UU Kejaksaan baru, red) atau tidak,” ujar anggota Komisi III DPR itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait