DPR: UU Otsus Beri Kewenangan Lebih Luas untuk Rakyat Papua
Terbaru

DPR: UU Otsus Beri Kewenangan Lebih Luas untuk Rakyat Papua

Perubahan UU Otsus Papua juga mengarahkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah di Papua dengan membuka pendekatan penataan daerah bottom-up dan top-down dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) pada dasarnya merupakan pemberian kewenangan yang luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Komisi III DPR Supriansa dalam sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 yang digelar pada Senin (13/12/2021) kemarin seperti dikutip laman MK. 

Pemohonan ini diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II). Para pemohon memohon pengujian beberapa pasal, seperti Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua yang dinilainya melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

Dalam keterangannya, Supriansa mengungkapkan UU Otsus Papua merupakan penyempurnaan terhadap UU No.21 Tahun 2001 dan untuk menjamin keberlanjutan pemberian dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua (Otsus Papua) yang telah berjalan selama 20 tahun. Tak hanya itu, UU Otsus Papua bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan pemerataan pembangunan di Papua.

Lebih lanjut Supriansa mengatakan, kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua. Hal ini termasuk memberikan peran yang memadai bagi Orang Asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan. (Baca Juga: Pandangan Pemerintah Terkait Pengujian UU Otsus Papua)

Supriansa menjelaskan, UU Otsus Papua mengubah beberapa Pasal dalam UU No.21 Tahun 2001 dan menambahkan materi baru untuk menyelesaikan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat. “UU Otsus Papua ini mempertegas keberpihakan pemerintah pada Orang Asli Papua yang mendorong adanya penyusunan rencana induk di bidang pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Supriansa.

Selain itu, lanjut Supriansa, perubahan UU Otsus Papua juga mengarahkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah di Papua dengan membuka pendekatan penataan daerah bottom-up dan top-down dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi.

Tags:

Berita Terkait