DPR Ajak Pemerintah Dorong Revisi UU Wabah Penyakit Menular
Utama

DPR Ajak Pemerintah Dorong Revisi UU Wabah Penyakit Menular

Karena UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini atau usang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Hanya saja, pemerintah masih terbentur dengan keterbatasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di sektor kesehatan. Seperti RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang telah dibahas sejak DPR dan pemerintah periode 2014-2019 lalu yang tak rampung pembahasannya.

 

“Pemerintah menyadari adanya kebutuhan regulasi yang komprehensif dalam penanganan wabah penyakit menular seperti corona. Karenanya, pemerintah pun berniat merevisi UU 4/1984. Terlebih lagi, tingkat penanganan wabah penyakit saat ini semakin rumit karena terdapat banyak dimensi yang harus disesuaikan (kondisinya, red),” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Transparan penanganan

Selain soal revisi, Puan Maharani pun meminta pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi. Tentunya, di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana  (BNPB) dimana Ketua BNPB sebagai ketua Gugus Tugasnya.   

 

Langkah terpadu dan terintegrasi meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak, dan rehabilitasi sesuai pedoman penanganan protokol World Health Organization (WHO) dalam hal pencegahan pandemi corona ini. Pemerintah melalui BNPB juga perlu memperkuat partisipasi masyarakat dan pihak swasta dalam penanganan wabah virus corona dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

 

Bagi Puan, Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah corona secara transparan kepada masyarakat. Termasuk memberi langkah kongkrit cara mencegah penyebaran pandemi corona agar tidak meluas melalui sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat, dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah corona.  

 

Dia menilai sistem penanggulangan Covid-19 dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina terbilang tepat. Seperti, meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan kerumunan massa.

 

“Menyarankan warga untuk bekerja dari rumah dan bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing. Karena itu, DPR meminta pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan social distancing itu,” pintanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait