DPR Ajak Pemerintah Dorong Revisi UU Wabah Penyakit Menular
Utama

DPR Ajak Pemerintah Dorong Revisi UU Wabah Penyakit Menular

Karena UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini atau usang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Komisi IX DPR lain, Nettty Prasetyani menilai pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi langkah tepat, meski agak terlambat. Gugus Tugas pun harus bekerja maksimal dan progresif, serta memiliki indikator kerja dan time line yang jelas. “Harus langsung kerja ya, lakukan terobosan, dan  jangan sampai terjebak pada urusan administrasi atau birokrasi,” pesan dia.

 

Sejak awal, Netty sudah mendesak pemerintah dan Kemenkes bisa bekerja cepat agar penanganan penyebaran corona bisa ditekan/dicegah semaksimal mungkin. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta pemerintah terbuka dalam penanganan wabah virus corona ini. Seperti daerah sebaran corona agar masyarakat dapat berpartisipasi dan mengantiispasi virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu.

 

Baginya, daerah yang menjadi pintu masuk warga negara asing harus mendapat perhatian khusus. Seperti Kuala Namu, Manado, dan Bali. “Jika diprediksi semakin meningkat, kondisi ini dapat dijadikan dasar untuk dilakukan lockdown sebagai langkah pencegahan  penyebaran lebih luas lagi,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait