Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan keputusan sepihak pemerintah terkait pemindahan ibukota tanpa mengajak diskusi MPR dan DPR, karena untuk melaksanakan kebijakan itu ada sekitar delapan undang-undang yang harus diubah. "Saya menyayangkan kurangnya ahli tata negara di sekitar Presiden Jokowi, sehingga beliau tidak menjalankan suatu proses ketatanegaraan yang resmi dan lazim yang ada tahapannya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, lazimnya perpindahan ibukota itu berbicara tentang perubahan-perubahan berbagai ketentuan lama yang ada, harus dicek levelnya apakah di UUD 1945 atau UU. Menurut dia, kalau UUD 1945 maka harus menarik prosesnya ke MPR RI untuk diadakan Sidang Istimewa dan kalau di UU, maka harus menyelesaikan naskah akademiknya dahulu.
"Lalu melakukan sosialisasi pada tingkat pemerintah, baru bicara dengan DPR yaitu Komisi II DPR yaitu UU itu harus diubah. Karena UU yang harus diubah untuk perpindahan ibukota, lebih dari delapan dalam kajian sementara yang saya temukan," katanya.
Dia mencontohkan dalam sebuah UU, ada yang menyebutkan kedudukan sebuah lembaga ada di ibukota dan ada yang menyebut berkedudukan di Jakarta, sehingga kalau ibukota dipindah maka harus mengubah UU. Karena itu, Fahri juga menyesalkan orang-orang di sekitar Presiden Jokowi tidak memberi masukan yang tepat karena seharusnya pemindahan ibukota diawali dengan membuat UU, membuat kajian, dan naskah akademik dahulu.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR juga mengkritik rencana kebijakan ini karena mereka belum menerima konsep rencana pemindahan ibukota dari Jakarta ke pulau Kalimantan termasuk menyiapkan naskah akademik dan RUU-nya. Anggota Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan kebijakan ini sebaiknya dibicarakan dulu dengan DPR dari berbagai aspek dan dampaknya, sehingga harus terencana dengan matang sambil dibahas RUU-nya.
Menurutnya, kebijakan pemindahan ibukota harus terbuka kepada DPR dan publik karena akan bersinggungan langsung dengan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat. "Sebanyak 70 persen penduduk tinggal di Pulau Jawa, jangan sampai pemindahan ibukota ke Kalimantan menambah beban biaya bagi 70 persen penduduk itu. Jadi kita bahas dulu saja secara terbuka di DPR dan buat jajak pendapat kepada masyarakat," kata dia.
Politisi Partai Demokrat ini mengingatkan pemindahan ibukota tidak sederhana dan harus melalui kajian yang komprehensif dan holistik, sehingga perlu pembahasan bersama dengan DPR, karena pada akhirnya harus diketok di DPR. “Memindahkan ibu kota bukan hanya sekedar memindahkan kantor, tetapi memindahkan pegawainya. Berapa juta pegawai pusat yang harus berkantor di Kalimantan dan bagaimana dengan keluarganya?”
















