DPR Belum Punya Metode Pemilihan Capim KPK
Utama

DPR Belum Punya Metode Pemilihan Capim KPK

Diserahkan ke mekanisme politik

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Anggota Pansel Capim KPK Imam B Prasojo (tengah). Foto: SGP
Anggota Pansel Capim KPK Imam B Prasojo (tengah). Foto: SGP

Uji kelayakan dan kepatutan delapan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar oleh Komisi III DPR mulai pekan depan. Delapan capim KPK juga sudah menyelesaikan pembuatan makalah yang diminta oleh Komisi III. Namun, Komisi III mengaku belum memiliki metode dalam memilih capim KPK.

 

Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan pemilihan di DPR kerap menggunakan pendekatan politik. Yakni, memilih berdasarkan lobi politik, tanpa penilaian parameter yang jelas. “DPR itu kan lembaga politik, jadi ya tentu saja ada banyak kepentingan. Ada kepentingan fraksi, ada kepentingan individu anggota dewan sendiri,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (9/11).

 

“Dalam lembaga politik itu omong kosong bila tak ada kepentingan politik di sana. Saya bisa saja coba bilang, mari lepaskan baju biru, baju merah kita. Tapi ini susah sekali. Kepentingan politik sudah pasti ada. Kalau ditanya mengenai metodologi cara memilih, kita belum ada,” tegasnya.

 

Direktur Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok mengatakan seharusnya DPR menjelaskan terlebih dahulu metodologi yang digunakannya dalam memilih capim KPK. “Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik,” ujarnya. Dengan penjelasan metodologi yang digunakan, lanjutnya, maka publik bisa mengetahui apa parameter atau indikator yang digunakan oleh DPR dalam memilih capim KPK.

 

Jamil berharap dalam memilih capim KPK, anggota DPR memberikan skor secara terbuka kepada publik. Sehingga, proses pemilihan dapat dilakukan secara akuntabel. “Jadi, publik bisa tahu apa dasar anggota dewan memilih capim KPK,” tuturnya.

 

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Imam B Prasojo membandingkan dengan kinerja Pansel yang sebelumnya sudah menghasilkan delapan nama. Meski terjadi kompromi antar anggota Pansel, Imam mengungkapkan tetap saja ada indikator atau parameter yang digunakan. Misalnya, faktor kepemimpinan, integritas, kompetensi (dan komitmen), serta independensi.

 

“Dengan metodologi yang kami miliki, Pansel dapat memberikan skor sehingga bisa menentukan siapa yang terbaik. Kalau DPR tak mempunyai metodologi, lalu bagaimana mau menilai makalah yang telah ditulis oleh para calon,” tuturnya.

 

Sistem skor yang dibuat oleh anggota DPR memang sulit untuk diterapkan. Pasalnya, sebagaimana dengan proses uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya, para anggota dewan tak terlalu banyak yang hadir dalam sesi tanya jawab dengan calon. Namun, begitu proses pemilihan, maka semua anggota dewan hadir untuk memberikan suaranya.

 

“Ini biasa terjadi di dewan, dan tak bisa dihindarkan,” ungkap Didi yang juga berprofesi advokat.

 

Didi menjelaskan tugas anggota di DPR sangat banyak. Dalam sehari, di waktu yang sama, seorang anggota dewan harus menghadiri dua atau tiga rapat. “Misalnya saya, di waktu yang sama harus mengikuti proses fit and proper test dan di tempat lain ada rapat panja,” tuturnya. 

 

“Saya rasa tak perlu semuanya hadir pada saat uji kelayakan dan kepatutan. Yang penting ada perwakilan fraksi, sehingga anggota yang tak bisa hadir bisa menitipkan pertanyaan ke rekannya yang lain. Lagipula, kalau semuanya hadir tapi tak menggali pemikiran si calon kan percuma saja,” jelasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Pansel bentukan pemerintah telah mengirim delapan nama capim KPK ke DPR. Mereka adalah Bambang Widjojanto (advokat), Yunus Hussein (mantan Kepala PPATK), Abdullah Hehamahua (penasehat KPK), Handoyo Sudrajat (Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK), Abraham Samad (advokat), Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja (Sekretaris Kompolnas), dan Ariyanto Sutadi (pensiunan Polri).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info