DPR Bentuk Tim Pakar Seleksi CHK
Berita

DPR Bentuk Tim Pakar Seleksi CHK

Sebatas memberikan rekomendasi ke Komisi III.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Bentuk Tim Pakar Seleksi CHK
Hukumonline
Mendekati uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah calon hakim konstitusi (CHK), DPR menyepakati membentuk tim pakar. Tugas tim itu melakukan uji wawancara terhadap calon yang mendaftar. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin seusai melakukan rapat internal komisi.

“Dalam rapat internal tadi itu disepakati membentuk tim pakar,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (19/2).

Tim pakar nantinya berisi pakar dari berbagai kalangan, mulai kalangan akademisi sampai tokoh masyarakat yang berjiwa kenegarawanan. Tim pakar nantinya menguji kemampuan para calon soal hukum ketatanegaraan dan persoalan lainnya. Soalnya, hakim konstitusi harus memiliki karakter kenegarawanan.

Aziz membantah jika pembentukan tim pakar sebagai upaya mengganti panel ahli sebagaimana amanat Perppu MK yang sudah dibatalkan MK. Sejauh ini, meski sudah disepakati membentuk tim pakar, namun belum disepakati nama-nama yang akan berada di tim tersebut. Aziz menyebut sejumlah usulan nama yang muncul dalam rapat Internal seperti Prof Jimly Asshidiqie, Prof Laica Marzuki  dan Prof HAS Natabaya.

Wakil Ketua Komisi III Al Muzzamil Yusuf mengatakan, pembentukan tim pakar untuk menghindari kasus seperti yang dialami oleh Akil Mochtar. Tim ini akan memberi rekomendasi seputar wawasan hukum dan parameter penilaian lainnya. Keterlibatan sejumlah tokoh dalam melakukan seleksi CHK juga sebagai upaya pengetatan pemilihan CHK.

“Bukan timsel pemerintah ya, tetapi kita menunjuk tokoh besar seperti Adnan Buyung dan Bagir Manan,” ujarnya.

Menurut Muzzamil, keputusan membentuk tim pakar sebagai tambahan amunisi dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap CHK. Rekomendasi yang diberikan tim pakar nantinya menjadi acuan dalam memberikan penilaian terhadap CHK.

“Agar publik percaya bahwa pilihan DPR melalui rekomendasi tokh publik yang independen,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menduga hasil pemilu 2014 akan menuai banyak kecurigaan. Bukan tidak mungkin, MK akan menangani sejumlah persoalan sengketa pemilu. Untuk itu, peran MK sangat menentukan demokasi bangsa ini.

“Maka dari itu, dalam rangka memenuhi kepercayaan publik, DPR melibatkan sejumlah tokoh publik yang independen dalam proses pemilihan CHK,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi III Taslim. Menurutnya, hasil penilaian tim pakar akan menjadi rekomendasi bagi Komisi Hukum DPR sebagai pertimbangan dalam memberikan penilaian dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap CHK.

“Jadi itu akan memberikan guiding yang bagus untuk menentukan sikap politik,” katanya.

Taslim mengakui, Komisi III tidak memiliki keahlian yang mumpuni dalam melakukan pemilihan CHK. Apalagi, DPR sebagai lembaga politik. “Kita selama ini disanksikan dan kita juga takut nanti salah pilih lagi karena kita paham betul kita bukan pakar di bidang menseleksi itu, maka kita berikan wewenang kepada mereka untuk menanyakan berbagai hal,” tuturnya.

Soal tudingan bahwa DPR enggan disalahkan dalam kasus Akil lantaran sebagai pihak yang memilih, Taslim menampiknya. Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab Komisi III. Tapi nanti, semua rekomendasi tim pakar akan menjadi kewenangan komisinya untuk memberikan penilaian.

“Saya kira semuanya tanggung jawab Komisi III, bukan tanggungjawab tim pakar. Tim pakar hanya memberikan  rekomendasi yang layak. Semua tanggung jawab kita untuk memilih yang terbaik untuk bangsa,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu lebih jauh mengatakan, sejumlah nama sudah mendaftar menjadi CHK. Bahkan, lanjutnya, ada anggota DPR yang sudah mendaftar ke komisinya.

Berdasarkan daftar CHK yang masuk ke sekretariat Komisi III, terdapat tujuh nama. Ketujuh nama itu adalah Dosen Fakultas Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon Sugianto, mantan Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta Ni’matul Huda, Notaris Franz Astani, Dosen FH Universitas Padjajaranb Atip Latipulhayat, Dosen FH Universitas Hasanuddin Aswanto, dan Angota Komisi II Ahmad Dimyati Natakusuma. Sebelumnya, Dimyati duduk di komisi III.

“Siapapun politisi berhak mendaftar menjadi hakim konstitusi,” pungkas Taslim.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info