DPR dan Pemerintah Harusnya Segera Tetapkan Prolegnas 2022
Utama

DPR dan Pemerintah Harusnya Segera Tetapkan Prolegnas 2022

Agar keterlambatan penyusunan dan pengesahan Prolegnas sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali. Bukan justru menambah beban Prolegnas 2021 dengan menambah 4 RUU baru yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU ITE, dan RUU BPK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Saat tahun 2021 hanya tersisa 3 bulan lagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah justru memilih menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 daripada menyusun dan menetapkan Prolegnas 2022. Dalam perubahan Prolegnas yang dilakukan pada 30 September 2021 kemarin, DPR bersama Pemerintah menyepakati penambahan 4 RUU baru dari yang awalnya 33 RUU menjadi 37 RUU dalam daftar RUU yang ditargetkan selesai pada tahun ini.

“DPR dan Pemerintah seharusnya segera mengesahkan Prolegnas 2022, bukan justru menambah beban Prolegnas 2021,” ujar Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi dalam keterangannya kepada Hukumonline, Sabtu (2/10/2021).

Bagi PSHK, secara yuridis, keputusan DPR bersama dengan Pemerintah ini patut dipertanyakan. Sebab batas waktu menyusun dan menetapkan prolegnas proritas untuk tahun 2022 hanya tinggal beberapa bulan lagi. Berdasarkan Pasal 20 ayat (6) UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, penyusunan dan penetapan prolegnas prioritas tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU tentang APBN.

Sementara untuk penetapan RUU APBN, berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan, sehingga pada akhir Oktober setiap tahunnya RUU APBN sudah harus disahkan. Itu artinya, prolegnas prioritas tahunan sudah harus disahkan selambat-lambatnya sebelum 31 Oktober setiap tahunnya. (Baca Juga: Tiga RUU Ini Disepakati Masuk Prolegnas Prioritas 2021)  

Dalam catatan PSHK, pada kurun waktu 7 tahun terakhir, hanya 1 kali DPR bersama dengan Pemerintah mengesahkan prolegnas prioritas tahunan sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU 15/2019 yaitu Prolegnas 2019 yang disahkan pada 31 Oktober 2018. Sedangkan dalam 5 tahun lainnya disahkan melebihi waktu. Bahkan 3 tahun diantaranya disahkan pada saat tahun berjalan yaitu pada Prolegnas 2015 disahkan pada 9 Februari 2015; Prolegnas 2016 disahkan pada 26 Januari 2016; dan Prolegnas 2020 disahkan pada 16 Januari 2020; dan Prolegnas 2021 ditetapkan pada 23 Maret 2021. 

Menurut Fajri, keterlambatan evaluasi dan pengesahan perubahan Prolegnas 2021 berpotensi menyebabkan ketentuan Pasal 20 ayat (6) UU 15/2019 kembali dilanggar. Hal ini akan semakin menurunkan kewibawaan Prolegnas sebagai dokumen perencanaan yang harus menjadi rujukan pelaksanaan kinerja legislasi DPR dan Pemerintah.

Kondisi semakin buruk ketika jumlah yang ditetapkan dalam Prolegnas Perubahan tersebut juga terlalu ambisius yang tidak mungkin tercapai hingga tahun ini berakhir. Hal ini menunjukan DPR bersama dengan Pemerintah tidak belajar dari pengalaman dalam penetapan target pembentukan RUU dalam Prolegnas dan tidak mengukur kemampuan membentuk Undang-Undang (UU).

Tags:

Berita Terkait