“RUU Pilkada ini selesai pada masa sidang sekarang,” ujar Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (19/8).
Menurutnya, dalam pembahasan terakhir mengerucut pada satu hal, yakni tentang wakil kepala daerah. Dikatakan Hakam, Wakil Kepala Daerah tidak dipilih dalam satu paket, tetapi ditentukan oleh kepala daerah terpilih.
“Pemerintah mengajukan usul dari birokrat. Sementara DPR meminta tidak dari birokrat, tetapi dari partai,” ujarnya.
Hal lainnya terkait dengan Pilkada dilakukan serentak. Hakam berpandangan, pemilihan serentak dilakukan tidak secara nasional, tetapi dilakukan serentak di tingkat provinsi. Hal ini agar tidak terjadi penumpukan sengketa hasil suara Pilkada.
Terlepas masih adanya sejumlah pekerjaan rumah dalam pembahasan RUU Pilkada, Hakam berharap rancangan regulasi tersebut dapat disahkan sesegera mungkin. “Kami dengan pemerintah sudah sepakat RUU pilkada akan disahkan pada tingkat dua,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Johermansyah Johan, mengamini pandangan Hakam. Menurutnya, pemerintah berharap RUU Pilkada dapat diparipurnakan untuk disetujui menjadi UU pada September mendatang.
“Kita akan selesaikan dan harus kita selesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, RUU Pilkada bersinggungan langsung dengan UU Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia mengatakan, RUU ini harus dirampungkan sesegera mungkin. Jika tidak, Pilkada akan merujuk pada UU No.32 Tahun 2004. Sebaliknya, jika RUU Pilkada dapat rampung maka Pilkada serentak dapat digelar pada 2015 mendatang.
“Itu akan mengurangi biaya dan konflik-konflik,” pungkasnya.