Pemerintah boleh bernafas lega. Soalnya, kebijakan moratorium calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan berlaku pada 1 September 2011, mendapat dukungan DPR. Parlemen memandang beban belanja pegawai yang begitu besar membuat APBN maupun APBD menjadi tidak efektif.
Politisi dari Fraksi PKS Andi Rahmat mengatakan, moratorium CPNS dapat meringankan beban belanja pegawai dan belanja barang yang saat ini berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Menurutnya, hal itu menurunkan peran anggaran publik dalam menciptakan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan penerimaan perpajakan serta transfer ke daerah menjadi tidak bermakna karena habis ditelan kenaikan belanja untuk birokraksi,” kata anggota Komisi XI DPR ini.
Andi mengusulkan belanja pegawai dan barang dibatasi paling tinggi 30 persen dari total belanja pemerintah pusat dan paling tinggi 50 persen dari total belanja pemerintah daerah. Selain itu, perlunya standardisasi tunjangan untuk pejabat daerah sehingga alokasi belanja untuk infrastruktur dan pembangunan bagi rakyat bisa meningkat.
Anggota Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi menambahkan, agar belanja modal bisa lebih tinggi dibandingkan belanja pegawai, diperlukan adanya perubahan postur anggaran. Menurutnya, saat ini, anggaran untuk belanja modal masih dibawah anggaran belanja pegawai dan belanja subsidi. Ia juga menyarankan agar anggaran ke daerah bisa ditingkatkan.
“Kami mendesak postur anggaran yang terdensentaralisasi agar daerah punya ruang fiskal yang lebih besar,” tuturnya.
Seperti diketahui, Mulai 1 September 2011, penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dihentikan hingga 31 Desember 2012. Pemerintah menegaskan, langkah moratorium tersebut merupakan salah satu cara mewujudkan program reformasi birokrasi. Namun, pendaftaran CPNS untuk menjadi tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik tetap dibuka.
Dikutip dari situs Wapres RI, Jumat (19/8), Wakil Presiden Boediono mengadakan rapat dengan sejumlah menteri terkait rencana moratorium CPNS. Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Soeyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Birokrasi EE Mangindaan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penetapan moratorium CPNS akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seluruh kementerian dan lembaga, dalam koordinasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), akan merumuskan ketentuan rinci mengenai pelaksanaan moratorium ini. Saat ini, SKB sedang dalam tahap finalisasi dan Wapres meminta SKB ini sudah terbit pada minggu depan.
“Aturan ini bakal ditandatangani pada 24 Agustus 2011 dan berlaku 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012,” kata Gamawan.
Tujuan utama moratorium ini adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing). Penataan ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Program Reformasi Birokrasi secara nasional. Selama masa moratorium, pemerintah akan menata kembali berbagai regulasi mengenai kepegawaian.
Namun, Menpan RB EE Mangindaan menambahkan kebijakan moratorium ini bakal menitikberatkan untuk PNS administrasi saja. Pasalnya, jumlah pegawai administrasi di setiap kota sudah sangat banyak dan cenderung menghabiskan anggaran negara. “Kalau untuk bagian administrasi pada umumnya sudah berlebih di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Menurut Menpan, penerimaan pegawai profesional tetap akan dilakukan, seperti tenaga pendidik sehingga perekrutan guru dan dosen. Selain itu, tenaga kesehatan dan tenaga keamanan akan terus direkrut.
















