Terhadap penyelenggara ibadah umrah yang menetapkan biaya umrah di bawah besaran BPIU Referensi, maka berkewajiban melaporkan secara tertulis ke pihak Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag. Mekanismenya, kata Arfi, laporan dilakukan sebelum penjualan tiket perjalanan umrah kepada jamaah dengan memberikan rincian. Mulai akomodasi, kesehatan, bimbingan, transportasi hingga administrasi.
“Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” katanya.
















