DPR Gagas Bentuk Pansus Travel Umrah, Ini Alasannya
Berita

DPR Gagas Bentuk Pansus Travel Umrah, Ini Alasannya

Untuk mengungkap atau membongkar berbagai persoalan penyelenggaraan ibadah umrah agar ke depan tidak lagi terjadi penipuan perjalanan ibadah umrah oleh perusahaan travel.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Terhadap penyelenggara ibadah umrah yang menetapkan biaya umrah di bawah besaran BPIU Referensi, maka berkewajiban melaporkan secara tertulis ke pihak Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag. Mekanismenya, kata Arfi, laporan dilakukan sebelum penjualan tiket perjalanan umrah kepada jamaah dengan memberikan rincian. Mulai akomodasi, kesehatan, bimbingan, transportasi hingga administrasi.

 

“Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info