DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilpres
Berita

DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilpres

Tak masuk dalam prolegnas 2013 karena hanya tersisa dua bulan waktu membahas.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilpres
Hukumonline

Akhirnya, pengambilan keputusan atas penghentian pembatasan Revisi UU No.42 Tahun2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disepakati. Kesepakatan itu setelah dilakukan lobi antar fraksi. Pasalnya perdebatan panjang masih menyeruak seperti halnya pada paripurna sebelumnya. “Setelah melakukan lobi, maka disepakati penghentian pembahasan revisi UU Pilpres,” ujar pimpinan sidang paripuna, Taufik Kurniawan, Kamis (24/10).

Dalam rapat di Badan Legislasi beberapa waktu lalu lima Fraksi telah bersepakat menghentikan pembahasan dan meminta penarikan Revisi UU Pilpres dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Kelima Fraksi itu adalah Demokrat, PDIP, Golkar, PAN dan PKB.

Namun dalam paripurna terjadi perdebatan panjang lantaran empat fraksi lainnya keukeuh menolak penarikan dari Prolegnas dan tetap meminta kelanjutan pembahasan. Keempat fraksi itu adalam PKS, PPP, Hanura, dan Gerindra. Alotnya pengambilan keputusan mengharuskan melakukan lobi. Alhasil, disepakati tidak dilakukan penarikan dari Prolegnas 2013.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Indra, mengatakan dengan tidaknya ditarik dari Prolegnas 2013, memungkinkan untuk dilakukan pembahasan pada masa sidang berikutnya. Namun ia tidak optimis dapat dilakukan pembahasan oleh anggota dewan periode 2009 -2014. Terlebih, masa Prolegnas 2013 tersisa dua bulan. “Masih ada ruang dilakukan pembahasan. Tapi kesepakatan lobi dihentikan pembahasan dan tidak ditarik dari Prolegnas 2013,” ujarnya.

Dalam paripurna sempat muncul gagasan agar pengambilan keputusan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Namun pimpiinan sidang berpandangan agar menghindari mekanisme tersebut sepanjang masih dapat digunakan mekanisme musyawarah mufakat. Lagi pula, anggota dewan yang hadir minim dari jumlah daftar hadir.

Anggota Komisi III Buchori Yusuf mengataka penarikan sebuah RUU dapat dilakukan oleh pengusul merujuk pada Pasal 6 Peraturan DPR No.3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU. Menurutnya tujuan sejumlah fraksi yang menginginkan penghentian pembahasan revisi UU Pilpres telah tercapai.

Tapi tidak kemudian revisi UU Pilpres dicabut dari Prolegnas 2013. Lebih jauh Buchori mengatakan dengan dikembalikan kembali ke Baleg, secara otomatis pembahasan revisi UU Pilpres dihentikan.  “Jadi ini diambil keputusan penghentian saja, tapi tidak dicabut dari Prolegnas,” ujarnya.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengamini pandangan Buchori. Menurutnya pendeknya waktu yang tersisa di 2013 tidak memungkinkan pembahasan revisi UU Pilpres. Pasalnya Pemilu 2014 sudah di depan mata. Ignatius berpendapat meskipun pembahasan revisi UU Pilpres telah berjalan 18 bulan, faktanya tidak terwujud kesepakatan terhadap pasal ‘parlementary threshold (PT) dan rangkap jabatan bagi presiden’. “Apa yang disampaikan Pak Buchori sudah tepat. Dan tidak menjadi prioritas karena waktunya tinggal dua bulan lagi,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Yani menilai pengambilan keputusan  penarikan terhadap sebuah RUU dilakukan di rapat paripurna. Sebaliknya, penghentian RUU di tingkat Baleg dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan dari seluruh fraksi. Yani termasuk pihak yang keukekuh agar pembahasan revisi UU Pilpres tetap dapat dilanjutkan. Namun lantaran kesepakatan sejumlah fraksi hanya menghentikan pembahasan dan tidak mengeluarkan revisi UU Pilpres dari Prolegnas, Yani pun mengamini keputusan paripurna. “Keputusan penarikan ada di paripurna, tapi kan diputuskan tidak dikeluarkan dari Prolegnas, hanya dihentikann pembahasannya,” pungkasnya.

Tags: