DPR Ingatkan UNCLOS Terkait Klaim China atas Natuna
Utama

DPR Ingatkan UNCLOS Terkait Klaim China atas Natuna

Pemerintah Indonesia harus tetap tegas atas klaim pemerintah China atas perairan Natuna. Sebab, tindakan kapal-kapal China yang memasuki wilayah ZEE Indonesia masuk kategori ancaman terhadap NKRI.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: RES
Foto ilustrasi: RES

Klaim sepihak atas perairan Natuna Utara di Kepulauan Riau (Kepri) membuktikan Pemerintah China tidak taat hukum internasional. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki wilayah teritori yang tidak boleh diklaim sepihak negara asing. Sebab, wilayah perairan Natuna merupakan bagian wilayah Indonesia yang telah ditetapkan melalui Konvensi PBB Tentang Hukum Laut (United Nations Convention for the Law of the Sea/UNCLOS) 1982.

 

Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRC) harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 dimana Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu anggotanya,” ujar Ketua DPR Puan Maharani di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (7/1/2019) Baca Juga: Presiden Tegaskan Tak Ada Tawar-Menawar Soal Klaim Natuna

 

Dia menegaskan wilayah perairan Natuna merupakan bagian kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan konvensi PBB UNCLOS Tahun 1982. Karena itu, tak ada alasan bagi Indonesia membiarkan wilayah teritorinya diklaim negara lain termasuk pemerintah China.

 

Meski pemerintah diminta tegas terhadap kapal-kapal nelayan milik China yang masuk ke wilayah perairan Natuna, Puan juga menyarankan agar ditempuh cara diplomasi damai. Seperti sikap tegas yang sudah ditempuh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang tetap  mengedepankan upaya diplomasi dengan RRC.

 

“Seluruh kementerian dan lembaga harus satu suara mendukung sikap tegas Kemenlu yang tetap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI,” pintanya.

 

Dia juga mendorong aparat keamanan mulai angkatan laut (AL), angkatan udara (AU), dan polisi air meningkatkan patrolinya di wilayah perairan Indonesia. Terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di perairan Natuna dengan cara memperkuat coast guard (penjaga pantai).

 

Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai kapal penangkap ikan milik China yang masuk wilayah perairan ZEE Indonesia (130 mil laut) dari perairan Ranai, Natuna melukai persahabatan yang telah dibangun oleh pemerintah Indonesia. Sebab, ZEE Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 telah memiliki kekuatan hukum mengikat tentang hukum laut internasional. Jadi, kata Bambang, klaim sepihak pemerintah China tentang perairan Natuna sebagai wilayahnya tidak berdasar.

Tags:

Berita Terkait