DPR Ingatkan UNCLOS Terkait Klaim China atas Natuna
Utama

DPR Ingatkan UNCLOS Terkait Klaim China atas Natuna

Pemerintah Indonesia harus tetap tegas atas klaim pemerintah China atas perairan Natuna. Sebab, tindakan kapal-kapal China yang memasuki wilayah ZEE Indonesia masuk kategori ancaman terhadap NKRI.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Pemerintah bersikap tegas, bukan hanya mengirimkan nota protes diplomatik, tapi juga perlu melakukan tindakan hukum tegas, seperti penenggelaman kapal,” kata dia.

 

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu melanjutkan menjadi masalah besar bila RRC mengganggu kedaulatan Indonesia meskipun negara ini menjadi investor terbesar di Indonesia. Terlebih, Kemenlu China telah mengeluarkan pernyataan tak peduli apakah Indonesia menerima atau tidak klaim China sebagai pemilik perairan Natuna.

 

“Jika kita berani mengambil sikap tegas, siapapun akan segan dengan Indonesia. Ini rumah kita, jangan biarkan ada maling masuk dan kita hanya tersenyum melihat SDA kita dirampok,” tegasnya.

 

Anggota Komisi IV DPR Ono Surono menerangkan hukum laut internasional sebagaimana diatur UNCLOS 1982 memberi hak ekploitasi dan eksplorasi atas sumber daya alam (SDA) kepada Indonesia atas wilayah ZEE di laut Natuna/Laut China Selatan. Namun, dia mengakui merujuk Pasal 68 UNCLOS, negara lain dapat memanfaatkan SDA terutama ikan bila Indonesia dianggap tidak mampu mengeksplorasi seluruh sumber daya ikan sesuai hitungan yang boleh ditangkap.

 

Indonesia, kata Ono, dianggap tak mampu memanfaatkan sumber daya ikan di ZEE akibat turunnya kapasitas kapal perikanan pasca kebijakan dicabutnya izin kapal perikanan berskala besar. Begitu pula dilarangnya transhipment di tengah laut dan pembatasan kapasitas kapal ikan maksimal 150 grosston, serta belum ada pelabuhan perikanan terdekat yang dapat menampung kapal berikut hasil tangkapannya.

 

“Jadi, Indonesia itu ibarat rumah tetapi tidak berpenghuni, sehingga maling sangat leluasa mencuri isinya,” kata dia.

 

Menurut Ono, kapal perikanan asal pantura Jawa yang melakukan operasi di atas 25 mil sampai 200 mil laut sesuai batas ketentuan ZEE tidaklah mudah. Sebab, diperlukan kapal skala besar dan waktu yang lama, serta pelabuhan perikanan yang dapat menampung kapal beserta hasil tangkapannya. “Tapi, bila gagasan Menkopolhukam Mahfud MD mendorong 150 kapal perikanan Pantura Jawa beroperasi di laut Natuna perlu diawali dengan mengubah peraturan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” usulnya.   

Tags:

Berita Terkait