DPR Ingin Tahu ‘Dapur’ KPK
Berita

DPR Ingin Tahu ‘Dapur’ KPK

Mau menerapkan pola yang sama di kepolisian dan kejaksaan.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Gede Pasek Suardika, Ketua Komisi III DPR. Foto: Sgp
Gede Pasek Suardika, Ketua Komisi III DPR. Foto: Sgp

Komisi Hukum DPR terus menerus mencari celah untuk mengobok-obok KPK. Usai perdebatan tentang RUU KPK, Komisi III mencari amunisi baru dengan memanggil para eks penyidik KPK. Dari para eks penyidik itu, anggota DPR ingin tahu ‘dapur’ KPK. Ironisnya, rapat dengan eks penyidik malah digelar tertutup.

Kecurigaan langsung menyeruak. Apalagi seusai pertemuan ada anggota Dewan yang ‘membocorkan’ curhat eks penyidik: penyadapan di KPK melanggar KUHAP. Pernyataan ini terasa ironis karena penyadapan di KPK sama sekali tak diatur KUHAP. Itu pula yang disampaikan juru bicara KPK Johan Budi SP.

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika berkilah anggota Dewan ingin mendapatkan masukan dan pertanyaan-pertanyaan kritis mengenai penyelidikan, penyidikan, penyadapan, dan penuntutan yang dijalankan KPK selama ini. Masukan dari eks penyidik akan dijadikan bahan evaluasi KPK. “Kami ingin tahu kelebihan dan kekurangannya,” kata politisi Partai Demokrat ini, Senin (26/11).

Anggota Komisi III Syarifuddin Suding menambahkan hasil pertemuan akan dijadikan dasar untuk membenahi penyelidikan, penyidikan, penyadapan dan penuntutan di kepolisian  dan kejaksaan. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan rencana menyamaratakan biaya penanganan perkara di ketiga instansi penegak hukum tersebut. “Kepolisian dan Kejaksaan kurang efektif. Kalau yang di KPK bisa diterapkan, Kejaksaan dan kepolisian akan menjadi baik,” ujarnya.

Salah satu yang disinggung Pasek adalah keluhan KPK tentang kekurangan penyidik dalam kasus proyek Hambalang. Selain itu, penyidik dan penuntut yang kembali ke institusi asal diminta membawa spirit penegakan hukum yang mereka dapatkan di KPK ke instansi asal masing-masing. Yang kembali ke polisi ikut membenahi kepolisian, dan yang pernah menjadi penuntut di KPK ikut membenahi kejaksaan.

Jika semangatnya sudah sama, maka biaya penanganan perkara di ketiga lembaga bisa disamakan. Kata Pasek, akan akan kebijakan sama di bidang anggaran kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Tetapi Pasek berharap kinerja ketiga lembaga juga sama. “Jangan sampai anggarannya sama, kinerjanya jomplang. Intinya perbaikan untuk ketiganya itu (KPK, Polri, dan Kejaksaan),” imbuhnya.

Dikatakan Pasek, setelah mendapatkan masukan dan kritikan dari eks penyidik KPK, Komisi Hukum akan menggelar rapat internal.Tetapi Suding mengatakan Komisi masih akan mendengar keterangan tambahan resmi dari KPK pekan depan.

Salah satu yang akan dibahas adalah penyadapan. Pernyataan Suding seolah mengkonfirmasi bahwa masalah penyadapan sempat dibahas anggota DPR dan eks penyidik dalam pertemuan tertutup. “Saya kira akan konfirmasi dari KPK. Suasana penegakan hukum  harmonis dan kondusif agar jangan ada diskriminasi,” ujarnya.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal  Komjen Sutarman mengatakan pertemuan tertutup Komisi III dengan eks penyidik KPK hanya mencari formulasi untuk memperkuat antara KPK dan Polri. “Untuk memperkuat, mengisi, saling sinergi dihadapkan pada pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Kamis (22/11) pekan lalu.

Jenderal polisi bintang tiga itu menambahkan materi pembahasan antara lain mulai penanganan perkara, penguatan personil, hingga mekanisme pengawasan penanganan perkara di KPK. Tidak hanya itu, Komisi Hukum pun mempertanyakan mekanisme pola penyadapan yang dilakukan KPK. “Iya, artinya bagaimana mekanisme penyadapan tentunya nanti menjadi masukan,” punkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info