DPR Inginkan UU yang Aspiratif dan Terhindar dari Judicial Review
Berita

DPR Inginkan UU yang Aspiratif dan Terhindar dari Judicial Review

Seiring dengan makin banyaknya undang-undang maupun sebagian pasalnya yang ‘berguguran' di Mahkamah Konstitusi, anggota DPR diharapkan lebih serius dalam membahas RUU.

Amr
Bacaan 2 Menit
DPR Inginkan UU yang Aspiratif dan Terhindar dari <i>Judicial Review</i>
Hukumonline

 

Namun demikian,meskipun waktu yang sangat terbatas dan target pembahasan yang cukup banyak, Pimpinan Dewan menegaskan agar pembahasan tersebut tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan berbagai lembaga terkait. Sehingga RUU yang diusulkan DPR pada saatnya nanti betul-betul aspiratif dan tidak mengundang kemungkinan terjadinya judicial review di Mahkamah Konstitusi, tegas Agung.

 

Ketua DPR juga menekankan pentingnya sebuah undang-undang yang aspiratif dan tidak mudah di-judicial review agar menciptakan kepastian hukum, stabilitas politik, serta kepastian dalam berusaha atau berinvestasi.

 

Adapun dari 55 RUU yang memerlukan prioritas di antaranya RUU Kementrian Negara, RUU Lembaga Kepresidenan, RUU Perubahan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, RUU Badan Penasihat Presiden, RUU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Penanggulangan Bencana, RUU perubahan UU No.6/1979 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kesejahteraan Sosial, dan RUU Badan Hukum Pendidikan.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) memang terkesan menjadi sebuah momok buat para anggota DPR. Bagaimana tidak, sejumlah produk undang-undang yang dihasilkan DPR telah dibuat mandul, alias tak memiliki kekuatan mengikat oleh hakim-hakim MK.

 

Oleh sebab itu, pimpinan tertinggi DPR tidak bosan-bosannya menempuh berbagai upaya, baik sekedar untuk menyamakan persepsi dengan MK ataupun meminimalisir peluang judicial review oleh warga masyarakat. Salah satu upaya untuk meminimalisir peluang sebuah undang-undang diuji di MK adalah dengan melakukan pembahasan RUU secara sungguh-sungguh.

 

Ketua DPR Agung Laksono kembali mengingatkan para anggota DPR untuk lebih serius melakukan pembahasan terhadap berbagai RUU. Hal tersebut disampaikan Agung dalam pidato penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2004-2005 di gedung DPR (24/3).

 

Agung menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu yang sangat terbatas untuk melaksanakan fungsi legislasinya. Dijelaskan olehnya, DPR hanya mempunyai waktu sembilan bulan untuk membahas sebanyak 55 RUU yang ada di dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005.

Tags: