DPR Janji Kebut Pembahasan 7 RUU Ini
Utama

DPR Janji Kebut Pembahasan 7 RUU Ini

Mulai RUU Perlidungan Data Pribadi (PDP), hingga RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). DPR diminta lebih produktif jika konsisten dan berkomitmen untuk fokus bekerja sesuai tugas dan fungsi pokoknya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Keenam, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa. RUU ini menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sebelumnya telah merumuskan dan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan di tingkat DPD. Para senator DPD pun berulang kali mendorong DPR agar dapat segera membahas RUU usulan DPD tersebut.

Ketujuh, revisi terhadap UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). RUU tersebut berada di Komisi X yang membidangi keolahragaan dan kepemudaan. DPR sudah mulai menggelar berbagai RDPU dengan menyerap masukan dari sejumlah pakar dalam rangka memperkaya materi muatan draf RUU tersebut.

Perempuan yang juga tercatat sebagai anggota Komisi I DPR itu menegaskan DPR dan pemerintah bakal mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama dalam Prolegnas Prioritas 2021. Menurutnya, kinerja Prolegnas merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Puan meminta agar hal tersebut menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah dalam mencapai target Prolegnas.

Sebagaimana diketahui, target dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU. Setidaknya hingga kini, dari daftar Prolegnas prioritas hanya Revisi UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah dirampungkan pembahasannya dan disetujui menjadi UU. Sisanya, masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah.

“DPR memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan dalam mendukung penyelenggaran negara,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berjanji lembaga negara yang dipimpinnya bakal fokus pada sejumlah hal di luar penanganan pandemi Covid-19. Seperti soal strategi dan kebijakan pertahanan negara tahun 2020-2024. Kemudian terkait dengan konsep dan desain Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. Serta pengawasan terhadap izin tinggal dan pergerakan orang asing di Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengawasan ketersediaan pangan dan stabilitasi harga pangan. Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Pengawasan Pelaksanaan Keuangan Negara dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah,” kata Puan.

Tags:

Berita Terkait